Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) baru-baru ini menggelar konferensi pers setelah bertemu dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa, 12 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan mendasar yang masih menjerat para peserta dokter magang atau internsip di tanah air.
Persoalan yang diangkat mencakup masalah sistemik, mulai dari beban kerja yang melampaui batas kewajaran hingga minimnya perlindungan hukum bagi tenaga medis muda. Berdasarkan asesmen sementara terhadap 5.256 peserta di berbagai provinsi, masalah ini bukan lagi sekadar kasus kecil, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pasien dan dokter itu sendiri.
Enam Masalah Utama Program Internsip
Pihak asosiasi mengidentifikasi adanya enam kategori utama permasalahan yang saat ini menghantui pelaksanaan program internsip nasional. Identifikasi ini didasarkan pada survei mendalam terhadap ribuan responden yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia.
Daftar permasalahan sistemik yang ditemukan dalam program internsip dokter Indonesia:
- Pelanggaran terkait durasi jam kerja dan beban tugas berlebih yang memicu risiko kesalahan medis.
- Besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang dianggap sudah tidak layak dan tidak adil.
- Kurangnya jaminan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) bagi para peserta magang.
- Ketidakjelasan mengenai tanggung jawab, wewenang, serta batasan kompetensi yang harus dijalankan.
- Sistem pengawasan dan mekanisme pelaporan masalah yang tidak berjalan dengan semestinya.
- Regulasi yang tumpang tindih dan ambigu sehingga perlindungan hukum bagi peserta menjadi sangat lemah.
Data survei menunjukkan kenyataan pahit, di mana sekitar 78,1 persen dokter magang mengaku bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Selain itu, mayoritas responden atau sekitar 73,7 persen merasa beban kerja mereka setara atau bahkan lebih berat dibandingkan dokter tetap.
PIDI-PIDGI dalam dokumen kebijakannya mengungkapkan data yang lebih mengkhawatirkan, yaitu adanya 8,5 persen peserta yang bekerja hingga 58 jam seminggu. Bahkan, terdapat 4 persen peserta yang waktu kerjanya menembus angka lebih dari 59 jam setiap minggunya.
Kondisi di stase rumah sakit terpantau jauh lebih berat dengan 57,6 persen peserta bekerja melampaui 40 jam per minggu. Sekitar 8 persen dari mereka bekerja di atas 48 jam, dan ada 1,5 persen yang harus bertugas lebih dari 58 jam seminggu.
Asosiasi menilai temuan ini membuktikan bahwa eksploitasi jam kerja bukan lagi kasus luar biasa (outlier), melainkan sudah menjadi bagian dari sistem kesehatan. Dampaknya tentu sangat luas, terutama terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum.
Masalah ini diperparah dengan aturan di fasilitas kesehatan (wahana) yang menuntut setiap jam tugas atau shift tidak boleh kosong. Jika ada peserta yang terpaksa izin karena sakit, maka rekan sejawatnya harus menanggung beban tugas tambahan tersebut.
Kondisi ini membuat banyak dokter magang memaksakan diri untuk tetap bekerja meski kondisi fisik mereka sedang menurun atau sakit. Walaupun Keputusan Dirjen Nakes Nomor 1459 Tahun 2024 telah melarang praktik saling menggantikan ini, kenyataan di lapangan tetap tidak berubah.
Selain itu, hak cuti para peserta internsip juga sangat terbatas, yakni hanya 4 hari izin selama satu periode penugasan tanpa kompensasi hari. Hal ini kontras dengan hak pekerja pada umumnya yang mendapatkan cuti 12 hari menurut Undang-Undang Cipta Kerja.
Data Beban Kerja dan Kondisi Mental
Beban kerja yang dialami oleh para peserta ini sering kali sudah melampaui batas kemampuan manusiawi. Bahkan, ditemukan fakta bahwa banyak dokter magang yang harus bekerja secara mandiri tanpa didampingi oleh dokter senior.
Rincian mengenai beban tugas yang dilaporkan oleh peserta internsip kepada asosiasi:
- Sebanyak 52,1 persen peserta menilai beban tugas mereka identik dengan dokter definitif yang sudah berpengalaman.
- Sekitar 21,6 persen responden menyatakan bahwa tugas mereka jauh lebih berat dibandingkan tenaga medis tetap.
- Terdapat 5,6 persen peserta yang terpaksa bertugas sendiri tanpa ada supervisi dari dokter pembimbing atau dokter tetap.
Praktik bekerja sendiri tanpa bimbingan ini sebenarnya sangat dilarang secara eksplisit oleh regulasi yang berlaku. Kelelahan fisik yang ekstrem serta tekanan pekerjaan yang terus-menerus pada akhirnya berimbas buruk pada kesehatan mental mereka.
Hanya sekitar 11,6 persen peserta yang tercatat berada dalam kondisi kerja sehat tanpa ada tanda-tanda kelelahan mental yang berarti. Selebihnya, sebanyak 79,1 persen peserta mengalami gejala burnout tingkat moderat yang ditandai dengan hilangnya rasa empati.
Bahkan, ada 9,3 persen peserta yang sudah mencapai titik burnout total pada semua dimensi kejiwaan mereka. Hal ini menunjukkan betapa beratnya tekanan psikologis yang harus dihadapi oleh para dokter muda ini setiap harinya.
Selain kesehatan mental, aspek perlindungan fisik melalui K3 juga masih sangat memprihatinkan bagi para peserta. Sebanyak 18,1 persen peserta mengaku tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, padahal aturan dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkannya.
Ketimpangan Ekonomi dan Masalah Administrasi
Masalah lain yang tak kalah serius adalah nilai Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Di tengah tuntutan kerja yang sangat tinggi, apresiasi materi yang diberikan kepada dokter magang justru stagnan.
Berikut adalah perbandingan nilai BBH dengan parameter ekonomi yang berlaku di Indonesia:
| Kategori Perbandingan | Nilai Nominal (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| BBH Internsip (Jawa, Bali, Sumatera) | 3.241.200 | Tidak berubah signifikan sejak 2017 |
| UMK Kota Bekasi Tahun 2026 | 5.999.443 | Standar upah minimum wilayah industri |
| Inflasi Nasional (2016 - 2025) | > 27 Persen | Menyebabkan penyusutan daya beli riil |
Ketimpangan ini membuat 83,4 persen peserta merasa bahwa tunjangan yang mereka terima tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup dasar. Daya beli para dokter magang terus merosot sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik setiap tahunnya.
Sistem pengawasan dari pemerintah juga dinilai tumpul dan tidak mampu menangkap kenyataan yang terjadi di lokasi tugas. Mayoritas peserta, yakni 62,8 persen, melaporkan bahwa tempat mereka bekerja tidak pernah dievaluasi oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI).
Data internal Kementerian Kesehatan juga ditemukan tidak selaras dengan fakta yang dihimpun oleh asosiasi di lapangan. Jika laporan resmi pemerintah hanya mencatat 42 pengaduan, survei asosiasi justru menemukan ada 317 peserta yang telah melayangkan protes resmi.
Ironisnya, dari ratusan pengaduan yang masuk ke KIKI tersebut, hanya sekitar 28,9 persen saja yang merasa permasalahannya sudah selesai. Banyak laporan dari peserta yang berakhir menguap tanpa ada tindakan nyata dari pihak-pihak yang berwenang.
Langkah Kemenkes dan Harapan Masa Depan
Merespons berbagai keluhan tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan tindak lanjut dan perbaikan sistem. Kemenkes berjanji akan memberikan penegasan ulang mengenai aturan jam kerja maksimal 40 jam per minggu bagi peserta.
Selain itu, pemerintah berencana mengevaluasi nilai BBH serta memperbaiki sistem pelaporan agar lebih transparan. Audiensi rutin setiap tiga bulan akan dilakukan guna memastikan seluruh komitmen yang telah dibuat dapat terealisasi secara bertahap.
Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr. Bagus Amartya, menyampaikan harapannya agar janji-janji dari Menteri Kesehatan ini benar-benar diwujudkan. Ia berharap komitmen tersebut bisa membawa perubahan yang substansial bagi keberlangsungan program internsip ke depannya.
Sementara itu, dr. Jimmy Taruna dari pihak asosiasi menambahkan bahwa audit menyeluruh sangat diperlukan untuk membenahi sistem dari pusat hingga daerah. Proses investigasi terhadap kasus-kasus yang ada juga diminta untuk dilakukan secara lebih terbuka dan transparan.
Menteri Kesehatan bahkan berencana meminta izin kepada pihak keluarga korban untuk membuka kembali kasus yang sebelumnya sudah ditutup. Langkah ini dilakukan agar publik bisa mengetahui kebenaran secara transparan dan tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi.
PIDI-PIDGI menekankan bahwa reformasi total terhadap sistem internsip ini tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sendirian. Diperlukan kerja sama lintas sektoral agar tenaga kesehatan muda di Indonesia bisa bekerja dengan rasa aman dan dihargai sewajarnya.