Pendiri Gojek Nadiem Makarim Terancam 18 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya

Pendiri Gojek Nadiem Makarim Terancam 18 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya
Foto: Ilustrasi Pendiri Gojek Nadiem Makarim Terancam 18 Tahun Penjara, Ini Duduk Perkaranya.
Ukuran teks

Nasib tragis kini menimpa Nadiem Makarim, mantan pendiri perusahaan raksasa Gojek sekaligus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat lama setelah terjerat kasus hukum serius.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah melayangkan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara terhadap Nadiem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Detail Tuntutan dan Jalannya Persidangan

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/4/2026), jaksa tidak hanya menuntut hukuman fisik, tetapi juga sanksi finansial yang sangat berat. Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari tuntutan hukum tersebut.

Tahapan hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh mantan bos Gojek ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Setelah itu, rangkaian sidang akan berlanjut ke tahap replik dan duplik sebelum akhirnya majelis hakim membacakan vonis atau putusan akhir.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp5,6 triliun. Angka ini merupakan estimasi kerugian atau keuntungan yang dianggap harus dikembalikan kepada negara.

Apabila nilai uang pengganti tersebut tidak mampu dibayarkan, maka jaksa memberikan ketentuan hukuman tambahan. Nadiem terancam masa kurungan tambahan selama sembilan tahun penjara sebagai pengganti beban finansial tersebut.

Tanggapan Nadiem Makarim atas Tuntutan Jaksa

Menanggapi tuntutan yang sangat berat itu, Nadiem Makarim menyuarakan keberatannya setelah mengikuti jalannya persidangan. Ia menilai bahwa nominal uang pengganti yang diajukan oleh jaksa tidak masuk akal dan bersifat tidak nyata.

Nadiem berpendapat bahwa jaksa hanya mengambil angka tertinggi dari nilai kekayaannya saat perusahaan GoTo melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia tahun 2022. Menurutnya, angka tersebut hanyalah nilai di atas kertas yang terjadi dalam waktu singkat.

Pernyataan langsung Nadiem Makarim terkait tuntutan uang pengganti tersebut:

  • "Jaksa menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu," kata Nadiem.
  • "Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti," ujarnya setelah sidang.

Argumen Nadiem menitikberatkan pada fluktuasi nilai saham yang tidak menggambarkan aset tunai yang ia miliki saat ini. Ia merasa keberatan jika nilai pasar saham di masa lalu dijadikan patokan untuk hukuman finansial di masa sekarang.

Rekam Jejak Pendidikan dan Perjalanan Karir

Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984, sebagai anak dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Ayahnya dikenal luas sebagai praktisi hukum senior dan aktivis yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.

Pendidikan Nadiem tergolong sangat cemerlang dengan menyandang gelar dari universitas papan atas dunia. Ia merupakan lulusan dari Brown University, Amerika Serikat, sebelum akhirnya melanjutkan studi pascasarjana di Harvard Business School.

Gelar MBA yang diraihnya dari Harvard menyamai pencapaian sang ayah yang juga merupakan alumnus universitas bergengsi tersebut. Pendidikan tinggi inilah yang kemudian menjadi bekal kuat baginya untuk merintis karir di dunia bisnis teknologi.

Nama Nadiem mulai dikenal publik secara luas sejak ia mendirikan Gojek pada 13 Oktober 2010. Perusahaan ini bermula dari layanan transportasi sederhana yang pada awalnya hanya memiliki sekitar 20 orang pengemudi mitra.

Tonggak sejarah perkembangan Gojek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim:

  • Tahun 2010: Gojek resmi berdiri sebagai layanan pemesanan transportasi berbasis telepon.
  • Tahun 2014: Perusahaan mulai mendapatkan perhatian serius dari berbagai investor global.
  • Januari 2015: Peluncuran aplikasi resmi Gojek untuk sistem operasi Android dan iOS.
  • Tahun 2015: Mendapat suntikan dana segar dari investor besar seperti NSI Ventures dan Sequoia Capital.
  • Tahun 2016: Memperoleh pendanaan tambahan dengan nilai yang mencapai US$550 juta.
  • Tahun 2019: Mencapai status decacorn dengan valuasi perusahaan menembus angka US$10 miliar.

Prestasi fenomenal ini menjadikan Gojek sebagai salah satu pemimpin pasar dalam industri teknologi dan layanan transportasi di Asia Tenggara. Keberhasilan ini pula yang akhirnya membawa Nadiem masuk ke dalam lingkaran pemerintahan.

Transisi ke Pemerintahan dan Dugaan Korupsi

Pada Oktober 2019, Nadiem secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai CEO Gojek setelah dipanggil untuk memperkuat kabinet. Ia kemudian dilantik oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Nadiem menyelesaikan masa baktinya sebagai menteri selama satu periode penuh, mulai dari tahun 2019 hingga 2024. Namun, tidak lama setelah masa jabatannya berakhir, persoalan hukum mulai muncul ke permukaan.

Tepat pada Kamis, 4 September 2025, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Jaksa menduga Nadiem memiliki peran krusial dalam mengatur pengadaan alat penunjang pendidikan tersebut di kementeriannya.

Penyidik mengindikasikan bahwa Nadiem memberikan instruksi khusus dalam pemilihan merek dan jenis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Keputusan ini dinilai menyalahi prosedur dan memberikan celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Daftar pihak yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut:

Nama Terdakwa Peran/Status
Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek (Terdakwa Utama)
Sri Wahyuningsih Pejabat Kemendikbudristek
Mulyatsyah Pihak Internal Kementerian
Ibrahim Arief Pihak Terkait Pengadaan

Data di atas menunjukkan bahwa Nadiem tidak sendirian dalam menghadapi tuntutan hukum ini. Bersama para terdakwa lainnya, ia diduga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara secara masif sebesar Rp2,1 triliun.

Kini, publik menanti kelanjutan dari proses hukum ini, terutama mengenai pembelaan yang akan disampaikan Nadiem. Persidangan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan salah satu tokoh inovasi paling berpengaruh di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi