Pemerintah Bakal Tertibkan OTA Asing Tanpa Kantor di Indonesia, Aturannya Resmi Berlaku 2026

Pemerintah Bakal Tertibkan OTA Asing Tanpa Kantor di Indonesia, Aturannya Resmi Berlaku 2026
Foto: Pemerintah Bakal Tertibkan OTA Asing Tanpa Kantor di Indonesia, Aturannya Resmi Berlaku 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kini tengah memperketat pengawasan terhadap platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di tanah air. Langkah ini diambil karena banyak platform global seperti Agoda dan Airbnb diketahui tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakadilan dalam persaingan usaha dengan OTA lokal yang patuh pada aturan. Selain itu, pemerintah menyoroti hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak karena absennya entitas hukum mereka di dalam negeri.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa OTA wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Widiyanti menjelaskan bahwa setiap pelaku bisnis OTA harus mengantongi izin usaha resmi yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, mereka diwajibkan memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta kehadiran kantor fisik di Indonesia.

Upaya Penertiban dan Kepatuhan Pajak

Pemerintah secara tegas mengimbau para mitra OTA asing untuk segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan hukum nasional. Hal ini dilakukan demi menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat dan transparan bagi semua pihak.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menyebutkan bahwa kode KBLI untuk bisnis OTA adalah 55400. Aturan teknis mengenai hal ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta BKPM.

Menurut Rizki, isu keberadaan kantor fisik OTA asing ini sudah lama menjadi keluhan para pelaku usaha perjalanan nasional. Dengan adanya kantor resmi, pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menunaikan kewajiban pajaknya di Indonesia.

Menpar juga berharap agar platform OTA segera mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) begitu proses administratif selesai. Penggunaan kode KBLI 55400 menjadi syarat mutlak bagi mereka untuk melegalkan operasionalnya di wilayah hukum Indonesia.

Tenggat Waktu untuk Akomodasi Ilegal

Selain menyasar platform digital, Kemenpar juga memberikan perhatian serius pada masalah akomodasi ilegal atau sewa jangka pendek tanpa izin. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengurusan izin bagi pengelola vila atau hunian sewa lainnya.

Awalnya, tenggat waktu ditetapkan pada akhir Maret 2026, namun kemudian diundur menjadi 31 Mei 2026. Kini, berdasarkan kesepakatan dengan sembilan OTA besar di Indonesia, batas akhir pendaftaran perizinan ditetapkan jatuh pada 31 Juni 2026.

Langkah tegas yang akan diambil pemerintah terhadap akomodasi tanpa izin adalah sebagai berikut:

  • Kemenpar akan mengeluarkan daftar resmi pelaku usaha yang tidak memiliki izin operasional yang sah.
  • Pihak OTA diwajibkan melakukan penghapusan atau delisting terhadap properti yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
  • Pemilik akomodasi diberikan waktu tambahan selama dua bulan untuk menyerahkan bukti izin usaha kepada platform terkait.
  • Jika hingga 1 Agustus 2026 dokumen perizinan tidak dilengkapi, maka akomodasi tersebut akan diblokir secara permanen dari aplikasi.

Widiyanti mengungkapkan bahwa saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1.600 unit akomodasi di berbagai platform OTA yang berstatus ilegal. Sejak 26 Mei 2025, OTA dilarang keras menerima pendaftaran mitra baru (new merchants) yang tidak memiliki kelengkapan NIB dan KBLI.

Perlindungan dan Jaminan Keamanan Konsumen

Kebijakan penertiban ini juga bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi wisatawan yang memesan layanan melalui aplikasi digital. Kejelasan izin usaha dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin kualitas dan keamanan layanan yang diterima konsumen.

Mengenai nasib pesanan yang sudah terlanjur dibuat pada akomodasi yang nantinya diblokir, Menpar menyerahkannya pada kebijakan masing-masing OTA. "Hal tersebut akan sangat bergantung pada kebijakan atau policy dari platform perjalanan tersebut," tutur Widiyanti.

Di sisi lain, Rizki Handayani menyarankan masyarakat untuk lebih jeli dan selektif sebelum melakukan transaksi pemesanan akomodasi. Calon konsumen sangat dianjurkan untuk memeriksa terlebih dahulu keberadaan NIB dan nomor KBLI dari tempat menginap yang mereka pilih.

Langkah preventif ini diharapkan dapat menghindarkan wisatawan dari risiko penipuan atau layanan yang tidak standar. Selain itu, data mengenai akomodasi ini juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan.

Pengembangan Sistem Verifikasi Berbasis API

Kemenpar mengakui bahwa melakukan verifikasi data secara manual membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah kini sedang mengembangkan sistem verifikasi otomatis menggunakan teknologi Application Programming Interface (API).

Sistem ini nantinya akan menghubungkan basis data pemerintah secara langsung dengan platform milik OTA mitra. Melalui integrasi ini, status perizinan setiap akomodasi yang muncul di aplikasi dapat dipastikan validitasnya secara real-time.

Berikut adalah detail target dan skema penerapan sistem verifikasi izin usaha terbaru:

Aspek Informasi Keterangan dan Target
Target Penyelesaian Sistem API ditargetkan rampung sepenuhnya pada Juni 2027.
Data Wajib Mitra NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Negara Referensi Mengadopsi sistem yang sudah sukses berjalan di Australia dan Jepang.
Mekanisme Verifikasi Data dicocokkan otomatis dengan sistem OSS sebelum disetujui tayang.

Pihak kementerian optimistis proses pengembangan sistem ini bisa berjalan lebih cepat dari perkiraan awal selama 18 bulan. Dengan adanya draf API yang sudah disiapkan secara internal, integrasi dengan pihak OTA diharapkan dapat segera dilakukan dalam waktu dekat.

Implementasi teknologi ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem pariwisata digital yang lebih teratur. Jika data yang diunggah pemilik properti tidak sesuai, sistem secara otomatis akan menolak permohonan pendaftaran akomodasi tersebut.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang lebih akuntabel. Dengan aturan yang jelas, diharapkan keseimbangan antara pemain lokal dan global dapat tetap terjaga dengan baik.

Artikel terkait

Rekomendasi