Pastikan Hewan Kurban Sehat, Puluhan Sapi di Palmerah Mulai Diperiksa

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Puluhan Sapi di Palmerah Mulai Diperiksa
Foto: Ilustrasi Pastikan Hewan Kurban Sehat, Puluhan Sapi di Palmerah Mulai Diperiksa.
Ukuran teks

Petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) melaksanakan kegiatan pemantauan intensif terhadap puluhan ekor sapi kurban di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2026). Langkah pemeriksaan ini sengaja ditempuh guna memberikan jaminan kesehatan serta memastikan kelayakan seluruh hewan ternak tersebut sebelum dipasarkan menjelang hari raya Idul Adha.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan tersebut, tercatat sebanyak 74 ekor sapi telah melalui proses verifikasi kesehatan yang sangat mendetail oleh tim ahli. Upaya ini difokuskan pada aspek fisik dan kelengkapan dokumen pendukung agar setiap hewan kurban yang dijual benar-benar berada dalam kondisi prima serta telah memenuhi ketentuan syariat Islam.

Prosedur Pemeriksaan dan Kelayakan Hewan

Metode pemeriksaan fisik yang diterapkan oleh petugas menggunakan prosedur antemortem, yang di antaranya meliputi pengecekan bagian gigi guna memastikan hewan sudah mencapai usia minimal dua tahun. Selain aspek usia, petugas juga melakukan pengamatan seksama terhadap kondisi kuku, kejernihan mata, serta tingkat keaktifan hewan untuk mendeteksi adanya kemungkinan gangguan kesehatan atau penyakit menular.

Pihak berwenang juga telah menyiapkan pasokan vitamin dan berbagai jenis obat-obatan sebagai langkah penanganan medis awal apabila ditemukan hewan yang mengalami kendala kesehatan ringan di lokasi. Sementara itu, dari sisi administratif, pemeriksaan dokumen dilakukan guna memastikan setiap ekor sapi memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah sebelum dinyatakan layak untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Kategori Pemeriksaan Detail dan Jumlah Informasi
Jumlah Sapi yang Diperiksa 74 Ekor Sapi
Lokasi Pemantauan Palmerah, Jakarta
Waktu Pelaksanaan Rabu, 6 Mei 2026
Syarat Usia Minimal 2 Tahun (Cek Gigi)
Dokumen Wajib Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

Petugas KPKP menegaskan bahwa seluruh rangkaian inspeksi ini merupakan bentuk perlindungan konsumen agar warga mendapatkan hewan kurban yang berkualitas dan bebas dari penyakit. Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan proses ibadah kurban pada tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai dengan standar kesehatan masyarakat veteriner.

Artikel terkait

Rekomendasi