Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) baru saja membongkar praktik penghimpunan dana ilegal yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN). Keberhasilan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap koperasi yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut.
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, hingga dinas terkait lainnya. Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan PPATK turut berperan dalam melacak profil pelaku serta aliran dana masyarakat yang dihimpun.
Penangkapan Ketua Koperasi BLN
Hasil dari sinergi antarlembaga tersebut berujung pada penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN. Nicholas kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan dana masyarakat secara ilegal.
Modus yang dijalankan oleh tersangka adalah menawarkan berbagai produk simpanan dengan janji keuntungan yang sangat tinggi. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan suku bunga hingga 4,17 persen setiap bulannya.
Pihak berwenang menilai tingkat bunga tersebut sangat tidak masuk akal untuk ukuran produk keuangan resmi. Hal ini dilakukan demi menarik minat masyarakat agar mau menyetorkan dana mereka ke koperasi tersebut.
Sinergi kuat antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga dalam Satgas Pasti menjadi kunci utama dalam memutus rantai aktivitas keuangan berbahaya ini. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih besar akibat investasi bodong.
Cara Melaporkan Aktivitas Keuangan Ilegal
Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang memberikan imbal hasil yang tidak logis. Satgas Pasti menekankan pentingnya melakukan verifikasi legalitas sebelum menyetorkan uang ke pihak mana pun.
Saluran pengaduan resmi telah disediakan bagi warga yang menemukan informasi mencurigakan:
- Situs resmi Satgas Pasti melalui alamat sipasti.ojk.go.id.
- Layanan Kontak OJK di nomor telepon 157.
- Layanan pesan singkat WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157.
- Situs web IASC di https://iasc.ojk.go.id bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan.
Bagi pelapor yang merupakan korban penipuan, disarankan untuk menyertakan dokumen serta bukti pendukung saat menyampaikan laporan. Informasi ini sangat penting bagi petugas untuk memproses aduan secara cepat dan tepat.
Upaya penindakan terhadap Koperasi BLN ini menambah panjang daftar entitas keuangan ilegal yang ditindak oleh pemerintah. Hingga Maret 2026, Satgas Pasti tercatat telah menghentikan operasional ratusan pinjaman online dan investasi tak berizin di Indonesia.