Nasib Guru Non-ASN Terancam? FSGI Soroti Ribuan Guru Tak Masuk Dapodik

Nasib Guru Non-ASN Terancam? FSGI Soroti Ribuan Guru Tak Masuk Dapodik
Foto: Ilustrasi Nasib Guru Non-ASN Terancam? FSGI Soroti Ribuan Guru Tak Masuk Dapodik.
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan regulasi baru melalui Surat Edaran Nomor 7/2026 yang menjamin status mengajar bagi 237.196 guru non-ASN hingga akhir Desember 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diberikan mandat untuk melakukan penataan terhadap tenaga pengajar honorer agar masa depan mereka menjadi lebih jelas setelah masa tugas berakhir.

Fokus utama dari surat edaran ini adalah mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu mekanisme yang tengah dipertimbangkan adalah pengangkatan guru-guru honorer tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Sorotan FSGI Terhadap Data Dapodik

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan tanggapan kritis mengenai rencana pengangkatan tenaga pendidik honorer yang didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Organisasi ini merasa khawatir karena masih banyak guru honorer di lapangan yang belum terdaftar secara resmi dalam sistem pendataan tersebut.

Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, mempertanyakan nasib para tenaga pendidik yang sudah aktif mengajar di sekolah negeri namun belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa jumlah guru dalam kategori ini sangat besar sehingga diperlukan solusi nyata agar pengabdian mereka tidak terabaikan begitu saja.

Dukungan Penataan dengan Catatan Kritis

FSGI menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kemendikdasmen yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan guru non-ASN sebelum tenggat waktu 2027 dimulai. Penataan ini bertujuan agar para guru tetap bisa menjalankan tugas mereka melalui skema PPPK Paruh Waktu yang direncanakan pemerintah.

Namun, Fahriza mengingatkan adanya perbedaan mencolok antara siklus tahun anggaran yang digunakan dalam aturan dengan siklus tahun ajaran baru di sekolah. Periode Juni hingga Juli menjadi titik paling krusial karena merupakan masa transisi akademik yang akan menentukan kebutuhan riil tenaga pendidik di setiap daerah.

Ketidakakuratan dalam proses penghitungan data guru dikhawatirkan akan memicu krisis tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perhitungan yang sangat cermat untuk memastikan operasional sekolah tetap berjalan lancar saat memasuki tahun ajaran baru mendatang.

Enam Rekomendasi FSGI untuk Pemerintah

Mengingat waktu penataan yang hanya tersisa sekitar 6 hingga 7 bulan ke depan, FSGI secara resmi merilis enam poin rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah. Rekomendasi ini disusun untuk memastikan transisi status guru berjalan adil dan meminimalkan potensi kekosongan pengajar di ruang kelas.

1. Validasi Data Guru dan Estimasi Pensiun

Pemerintah daerah harus segera memverifikasi jumlah guru honorer di sekolah negeri yang memenuhi syarat untuk beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, diperlukan pemetaan mendalam mengenai jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun beserta daftar mata pelajaran spesifik yang mereka ampu.

2. Sinkronisasi Data Lintas Kementerian

Data guru yang telah dihimpun oleh pemerintah daerah wajib diselaraskan dengan basis data di Kemendikdasmen serta Kemenpan RB setidaknya hingga proyeksi tahun 2030. Sinkronisasi jangka panjang ini berfungsi sebagai langkah antisipatif yang terukur untuk menggantikan posisi guru-guru yang sudah purna tugas.

3. Kepastian Alokasi Anggaran Daerah

Kemampuan anggaran daerah harus dipastikan sanggup membiayai gaji guru honorer yang bertransformasi status menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai standar upah yang layak. FSGI mengusulkan agar daerah memberikan gaji minimal sesuai UMR atau dalam kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta yang bersumber dari APBD.

Komponen Pembiayaan Estimasi Nilai / Sumber Anggaran
Gaji Pokok APBD Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000 (atau setara UMR)
Tambahan Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Tunjangan Profesi Rp 2.000.000 / bulan (khusus guru bersertifikasi)
Total Estimasi Variatif berdasarkan kualifikasi dan kebijakan daerah

FSGI juga mencatat realita di lapangan di mana masih banyak guru honorer di sekolah negeri yang belum bisa menikmati tunjangan profesi. Hal ini terjadi karena mereka belum berhasil memenuhi persyaratan administratif atau ketentuan regulasi yang berlaku saat ini.

4. Pemahaman Legislatif Terhadap Isu Guru

DPR RI dan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait dinamika perubahan status guru dan skema penggajiannya. Mengingat fungsi anggaran berada di tangan legislatif, seluruh keputusan mengenai pembiayaan ini harus sudah disepakati secara final pada tahun 2026.

5. Perlindungan Guru di Luar Dapodik

FSGI terus mendorong agar Kemendikdasmen memberikan perhatian khusus bagi para guru honorer yang belum terdata di Dapodik per akhir Desember 2026. Keberadaan mereka sangat vital bagi sekolah negeri, sehingga diperlukan kebijakan diskresi agar jumlah mereka yang besar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.

6. Mitigasi Krisis Guru Nasional

Pemerintah perlu mewaspadai potensi krisis guru yang nyata menjelang periode Juni-Juli 2026 akibat banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun secara serentak. Akurasi data dan kecepatan eksekusi penataan guru menjadi kunci utama agar kualitas pendidikan di sekolah negeri tidak merosot akibat kekurangan staf pengajar.

Artikel terkait

Rekomendasi