Bayangkan seorang guru yang terbangun sejak pukul lima pagi untuk menyiapkan materi pengajaran demi anak didiknya. Ia harus menempuh perjalanan panjang, terkadang lebih dari satu jam, hanya untuk berdiri di depan puluhan siswa yang menaruh harapan besar padanya.
Di sekolah, tugasnya tidak sekadar mengajar baca tulis atau matematika, tetapi juga mendamaikan konflik antarsiswa hingga menyelesaikan administrasi kelas yang menumpuk. Namun, dedikasi luar biasa ini sering kali hanya dihargai dengan upah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000 setiap bulannya.
Nominal tersebut bukanlah angka karangan, melainkan realitas pahit yang dihadapi jutaan guru honorer di Indonesia selama bertahun-tahun. Upah yang mereka terima bahkan tidak mencapai separuh dari standar minimum regional di sebagian besar provinsi di tanah air.
Ironisnya, sistem yang timpang ini telah berlangsung selama puluhan tahun seolah menjadi hal yang lumrah. Sekolah membutuhkan tenaga pendidik, kepala sekolah merekrut siapa saja yang tersedia, sementara pemerintah daerah dan pusat kerap saling lempar tanggung jawab.
Lingkaran ketidakpastian ini terus berputar dalam kesunyian yang panjang, hingga akhirnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan. Kehadiran kebijakan ini seketika memicu perdebatan luas di tengah masyarakat dan dunia pendidikan.
Persoalan utamanya bukan sekadar pada benar atau salahnya surat edaran tersebut. Hal yang lebih mendasar adalah apa yang diungkapkan kebijakan ini mengenai cara bangsa kita memperlakukan para pendidiknya.
Sangat kontradiktif ketika sebuah negara mampu membangun gedung sekolah yang megah, namun membiarkan guru-gurunya hidup dalam kerentanan ekonomi. Kita memiliki tradisi panjang memuji guru melalui pidato dan lagu, tetapi sering mengabaikan mereka dalam kebijakan anggaran yang nyata.
Istilah "pahlawan tanpa tanda jasa" memang terdengar puitis dan sangat fantastis sebagai sebuah karya sastra. Namun, tanpa sadar, frasa ini menjadi alasan bagi negara untuk menghindari kewajiban dalam menjamin kesejahteraan guru secara layak.
Jika menilik pandangan sosiolog Pierre Bourdieu, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan simbolik atau violence symbolique. Ini adalah mekanisme di mana sistem mempertahankan ketidakadilan melalui konstruksi budaya, sehingga korban menganggap penindasan tersebut sebagai kewajaran.
Saat guru honorer tersenyum getir dan mengatakan "ikhlas mengabdi" meski gajinya kecil, itu merupakan hasil dari kekerasan simbolik yang sudah mengakar. Logika negara seolah menganggap bahwa seorang pahlawan tidak selayaknya menghitung upah atau menuntut imbalan materi yang besar.
Dalam konteks inilah SE 7/2026 hadir, memaksa kita untuk membaca ulang makna di balik jargon pahlawan tanpa jasa. Kebijakan ini muncul di atas tumpukan janji dan kontrak sosial yang telah dilanggar oleh negara selama berdekade-dekade.
Masalah guru honorer bukan hanya soal perubahan status administratif atau kenaikan nominal gaji semata. Ini adalah persoalan konstitusional dan keadilan sosial yang mencerminkan bagaimana mandat pendidikan dijalankan oleh negara.
Memahami SE ini tanpa melihat sejarah panjang di belakangnya ibarat mengobati gejala penyakit tanpa menyentuh sumber infeksinya. Kondisi guru honorer bukanlah anomali, melainkan hasil dari desain sistem yang memang tidak matang sejak awal.
Prekaritas Terstruktur: Ketika Kondisi Darurat Menjadi Permanen
Guru honorer merupakan produk dari keputusan sadar yang dibuat selama puluhan tahun, terutama pasca desentralisasi pendidikan di era reformasi. Meski pemerintah daerah diberi wewenang mengelola sekolah, dukungan anggaran atau transfer fiskal dari pusat tidak selalu memadai.
Sekolah di daerah pelosok sering kali mengalami kekurangan guru ASN yang akut, sementara proses rekrutmen resmi sangat lambat. Dalam situasi mendesak, kepala sekolah mengambil langkah rasional dengan merekrut guru honorer yang dibayar melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Secara aturan, kepala sekolah memang tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat pegawai atau tenaga pendidik secara resmi. Namun, demi menjaga agar proses belajar mengajar tetap berjalan, mereka terpaksa melakukan praktik "pengangkatan" secara mandiri.
Praktik ini menciptakan celah administratif yang merugikan guru, di mana pemerintah daerah sering menutup mata karena merasa tidak mengangkat mereka. Negara pun menggunakan jasa para guru ini, namun mengklaim tidak memiliki tanggung jawab karena status administratif mereka dianggap "tidak ada".
Kondisi ini menempatkan guru honorer dalam kelompok yang disebut sosiolog Guy Standing sebagai precariat. Mereka adalah kelas pekerja baru yang hidup dalam ketidakpastian kronis, tanpa kontrak aman, identitas profesional diakui, atau jaminan masa depan.
Prekaritas ini bukan hanya masalah ekonomi, melainkan kondisi psikologis yang perlahan mengikis martabat manusia secara sistematis. Ribuan guru telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian upah, bahkan sering menghadapi keterlambatan pembayaran hak mereka sendiri.
Ini adalah ironi terbesar bangsa kita, di mana mereka yang bertugas mendidik generasi masa depan justru tidak memiliki jaminan masa depan. Oleh karena itu, SE 7/2026 harus dilihat sebagai pijakan awal untuk merefleksikan kembali kondisi pendidikan nasional kita.
Ada Apa di Balik SE 7/2026?
Hingga akhir tahun 2024, data menunjukkan masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Skala masalah yang begitu besar ini tidak lagi mungkin untuk ditutupi atau diabaikan oleh pemerintah.
Penerbitan SE Mendikdasmen 7/2026 merupakan sebuah langkah krusial bagi pemerintah dalam mengakui keberadaan tenaga pendidik non-ASN :
- Memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
- Menjadi bukti pengakuan resmi negara atas peran vital mereka dalam menjaga stabilitas pendidikan di sekolah negeri.
- Berfungsi sebagai dasar hukum untuk pencairan honorarium yang sering kali terkendala di tingkat daerah.
- Mendorong pergeseran paradigma dari pengabaian menuju transparansi administrasi guru non-ASN.
Pengakuan resmi ini sangat berarti bagi martabat guru, sejalan dengan pemikiran Hannah Arendt bahwa visibilitas adalah syarat dasar martabat manusia. Selama ini, kontribusi guru honorer seolah tidak terlihat secara institusional meski mereka bekerja sangat keras di lapangan.
Efek nyata dari surat edaran ini sudah mulai terasa di beberapa wilayah, seperti di Jawa Barat dan Gorontalo. Di sana, pembayaran honor guru yang sempat tertunda akhirnya bisa dicairkan berkat adanya landasan kebijakan yang lebih jelas.
Namun, sebuah surat edaran tetaplah memiliki keterbatasan dan tidak bisa menghapus utang struktural negara yang telah menumpuk puluhan tahun. Ada beberapa catatan kritis yang harus kita perhatikan secara jujur mengenai implementasi kebijakan ini ke depan.
| Aspek Kebijakan | Kondisi dan Tantangan Saat Ini |
|---|---|
| Masa Berlaku | Hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, solusi jangka panjang masih digodok. |
| Kebutuhan Guru | Ada 60-70 ribu guru ASN pensiun tiap tahun, kekurangan mencapai setengah juta. |
| Sumber Anggaran | Besaran insentif bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah. |
| Risiko Ketimpangan | Potensi perbedaan nasib guru antar daerah kaya dan daerah dengan fiskal lemah. |
Penjelasan tabel di atas menunjukkan bahwa tanpa solusi struktural yang kuat, kebijakan ini berisiko hanya menjadi pereda sementara. Tantangan fiskal daerah tetap menjadi batu sandungan yang bisa memicu ketimpangan kesejahteraan guru antar wilayah di Indonesia.
Selain itu, terdapat paradoks besar ketika negara menuntut standar kualitas tinggi dari guru tanpa memberikan dukungan finansial yang sepadan. SE 7/2026 ini sayangnya belum menyentuh inti dari masalah paradoks kesejahteraan versus kualitas tersebut.
Kita perlu merenungkan kembali kisah Kaisar Hirohito yang menanyakan jumlah guru yang tersisa saat Jepang hancur pada tahun 1945. Logika di baliknya sangat jelas: bangsa yang memahami arah peradaban akan selalu menempatkan guru sebagai prioritas utama.
Di Indonesia, kita justru terlalu lama menempatkan guru di pinggir perhitungan dan kebijakan strategis negara. SE Mendikdasmen 7/2026 seharusnya menjadi titik awal pembenahan yang dilakukan jauh lebih kokoh dari sekadar surat edaran.
Kita patut mensyukuri langkah ini sebagai bentuk pengakuan negara, meski kehadirannya dirasa sangat terlambat bagi banyak pihak. Namun, rasa syukur ini harus disertai komitmen bahwa kebijakan tersebut hanyalah awal dari perjuangan yang lebih besar.
Seperti kata Rabindranath Tagore, pendidikan bukan sekadar mengisi ember, melainkan menyalakan api inspirasi dalam diri siswa. Namun, api tersebut mustahil menyala jika para guru yang menjadi penyulutnya sendiri dibiarkan hidup dalam kegelapan ketidakpastian.
Sebuah bangsa yang bermartabat tidak akan membangun masa depannya di atas pundak orang-orang yang tidak dihargai secara layak. Kita semua menuntut agar langkah pemerintah selanjutnya jauh lebih berani, lebih adil, dan mampu memberikan kepastian permanen bagi seluruh guru di tanah air.