Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperkenalkan perubahan penamaan pada program studi teknik di perguruan tinggi Indonesia. Istilah "Teknik" kini secara resmi disepadankan dengan kata "Rekayasa" dalam struktur penamaan akademik terbaru.
Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025. Peraturan tersebut mengatur standar penamaan program studi untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana hingga spesialis.
Landasan Kebijakan dan Penerapannya di Kampus
Berdasarkan surat keputusan yang berlaku, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki fleksibilitas dalam penggunaan nama program studi ini. Pihak kampus diperbolehkan menggunakan nama yang sepadan asalkan tetap memberikan laporan resmi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Meskipun istilah "Rekayasa" sudah ditetapkan, banyak universitas ternama yang masih mempertahankan istilah "Teknik" untuk jurusan-jurusan lama mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan ini bersifat melengkapi dan memberikan opsi nomenklatur yang lebih luas bagi institusi pendidikan.
Sebagai contoh, Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga kini masih dominan menggunakan kata "Teknik" untuk sebagian besar jurusannya. Namun, penggunaan istilah baru sudah mulai diterapkan pada program studi Rekayasa Pertanian serta Rekayasa Infrastruktur Lingkungan.
Fenomena serupa juga terlihat di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang tetap menjaga nama lama untuk jurusan klasik. Sebaliknya, istilah "Rekayasa" lebih banyak disematkan pada prodi baru seperti Rekayasa Perangkat Lunak dan Rekayasa Kecerdasan Artifisial.
Daftar Perubahan Nama Program Studi Teknik
Berikut adalah daftar lengkap penamaan terbaru program studi teknik yang kini resmi menggunakan istilah rekayasa:
- Rekayasa Berkelanjutan (Sustainability Engineering)
- Rekayasa Bioenergi dan Kemurgi (Bioenergy Engineering and Chemurgy)
- Rekayasa Biomedis (Biomedical Engineering)
- Rekayasa Biosistem (Biosystem Engineering)
- Rekayasa Pertanian dan Biosistem (Agricultural and Biosystem Engineering)
- Rekayasa Pertanian (Agricultural Engineering)
- Rekayasa Dirgantara (Aerospace Engineering)
- Rekayasa Aeronautika (Aeronautics Engineering)
- Rekayasa Elektro (Electrical Engineering)
- Rekayasa Energi Terbarukan (Renewable Energy Engineering)
- Rekayasa Energi Panas Bumi (Geothermal Energy Engineering)
- Rekayasa Tenaga Listrik (Electrical Power Engineering)
- Rekayasa Sistem Energi (Energy System Engineering)
- Rekayasa Fisika (Physics Engineering)
- Rekayasa Geodesi (Geodetic Engineering)
- Rekayasa Geofisika (Geophysical Engineering)
- Rekayasa Geologi (Geological Engineering)
- Rekayasa Geomatika (Geomatics Engineering)
- Rekayasa Pengindraan Jauh (Remote Sensing Engineering)
- Rekayasa Industri (Industrial Engineering)
- Manajemen Rekayasa (Engineering Management)
- Rekayasa Logistik (Logistic Engineering)
- Rekayasa Industri dan Manajemen (Industrial Engineering and Management)
- Rekayasa Industri Pertanian (Agro-industrial Engineering)
- Rekayasa Instrumentasi dan Kontrol (Instrumentation and Control Engineering)
- Rekayasa Instrumentasi dan Automasi (Instrumentation and Automation Engineering)
- Rekayasa Kelautan (Ocean Engineering)
- Rekayasa Perkapalan (Naval Architecture Engineering)
- Rekayasa Sistem Perkapalan (Marine Engineering)
- Rekayasa Transportasi Laut (Marine Transport Engineering)
- Rekayasa Keselamatan (Safety Engineering)
- Rekayasa Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering)
- Rekayasa Kimia (Chemical Engineering)
- Rekayasa Bioproses (Bioprocess Engineering)
- Rekayasa Komputer (Computer Engineering)
- Rekayasa Kosmetik (Cosmetics Engineering)
- Rekayasa Lingkungan (Environmental Engineering)
- Rekayasa Material (Materials Engineering)
- Rekayasa Metalurgi (Metallurgical Engineering)
- Rekayasa Material dan Metalurgi (Metallurgical and Materials Engineering)
- Rekayasa Mesin (Mechanical Engineering)
- Rekayasa Manufaktur (Manufacturing Engineering)
- Rekayasa Mekatronika (Mechatronics Engineering)
- Rekayasa Nuklir (Nuclear Engineering)
- Rekayasa Perminyakan (Petroleum Engineering)
- Rekayasa Minyak dan Gas (Oil and Gas Engineering)
- Rekayasa Pertambangan (Mining Engineering)
- Rekayasa Perumahsakitan (Hospital Engineering)
- Rekayasa Sipil (Civil Engineering)
- Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan (Infrastructure and Environmental Engineering)
- Rekayasa Transportasi (Transportation Engineering)
- Rekayasa Sumber Daya Air (Water Resources Engineering)
- Rekayasa Perkeretaapian (Railway Engineering)
- Rekayasa Telekomunikasi (Telecommunications Engineering)
- Rekayasa Hayati (Bioengineering)
- Rekayasa Tekstil (Textile Engineering)
- Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan (Robotics Engineering and Artificial Intelligence)
Daftar di atas mencakup berbagai spesialisasi teknik yang kini memiliki padanan istilah rekayasa secara formal dalam sistem pendidikan tinggi. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan standarisasi yang lebih modern bagi dunia akademik di tanah air.
Ringkasan Perbandingan Istilah
Tabel berikut merangkum poin-poin utama mengenai kebijakan perubahan istilah prodi teknik menjadi rekayasa:
| Aspek Kebijakan | Detail Informasi |
|---|---|
| Dasar Hukum | Keputusan Dirjen Diktisaintek No. 96/B/KPT/2025 |
| Istilah Baru | Rekayasa (sebagai padanan kata Teknik) |
| Sifat Aturan | Fleksibel (kampus masih boleh memakai istilah Teknik) |
| Implementasi | Berlaku untuk jenjang Sarjana, Magister, hingga Doktor |
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun ada standarisasi baru, kearifan lokal perguruan tinggi dalam menentukan identitas program studinya tetap dihargai. Fokus utama pemerintah adalah pada penyelarasan nama prodi dengan perkembangan sains dan teknologi di level global.