Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan publik akibat situasi yang kontradiktif di jajaran kepemimpinannya. Di tengah prestasi yang diraih sang Bupati, sang Wakil Bupati justru terjerat dalam persoalan hukum yang serius.
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Kasus ini merujuk pada tahun anggaran 2022, tepatnya saat ia masih menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Status Tersangka dan Respons Kejaksaan Tinggi
Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak berwenang menyatakan bahwa proses hukum telah ditingkatkan dari tahap penyidikan menjadi penetapan tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa status Syaefudin telah dinaikkan sejak awal Juni 2026. Keterangan resmi ini disampaikan di hadapan publik pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Menanggapi desakan publik terkait percepatan kasus ini, Kepala Kejati Jawa Barat, Dr. Sutikno, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa fokus utama pihaknya adalah kualitas penanganan perkara berdasarkan bukti yang kuat.
Sutikno menyatakan bahwa ia tidak ingin sekadar memberikan janji manis mengenai kecepatan penanganan kasus korupsi. Dirinya meminta masyarakat untuk memantau langsung hasil kerja nyata timnya melalui bukti-bukti di pengadilan kelak.
Aksi Protes dari Kalangan Mahasiswa
Penetapan status tersangka ini juga dipicu oleh dorongan kuat dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI). Kelompok mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jawa Barat di Bandung pada Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut transparansi penuh dalam pengusutan kasus korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Indramayu. Mereka berharap kepemimpinan baru di Kejati Jabar bisa bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelakunya.
Beberapa poin tuntutan utama yang disampaikan oleh massa aksi antara lain:
- Menuntut Kejati Jawa Barat untuk bertindak transparan dalam mengusut kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu 2022.
- Mendesak penegakan hukum yang objektif tanpa adanya intervensi politik dari pihak manapun.
- Meminta Kepala Kejati Jabar yang baru untuk menunjukkan integritas dan tidak menjadi tameng bagi para pelaku korupsi.
Aspirasi ini diterima langsung oleh pejabat berwenang di Kejati Jabar sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.
Ironi di Balik Prestasi Kepala Daerah
Kabar buruk yang menimpa Syaefudin terasa sangat kontras dengan pencapaian Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pasalnya, Lucky baru saja menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky Hakim dinobatkan sebagai salah satu kepala daerah terbaik dalam hal tata kelola pemerintahan. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada akhir April 2026 lalu.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang menerima penghargaan kinerja terbaik dari Kemendagri:
| Nama Kepala Daerah | Jabatan/Wilayah |
|---|---|
| Lucky Hakim | Bupati Indramayu |
| Sherly Tjoanda | Gubernur Maluku Utara |
| Pramono Anung | Gubernur DKI Jakarta |
| Dedi Mulyadi | Gubernur Jawa Barat |
| Muhammad Iswanto | Pj Bupati Aceh Besar |
Data di atas menunjukkan bahwa secara administratif, kepemimpinan di Indramayu diakui memiliki performa yang unggul di tingkat nasional. Namun, kasus hukum yang menjerat sang Wakil Bupati kini menjadi ujian berat bagi citra pemerintahan daerah tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Syaefudin masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Masyarakat menunggu langkah nyata selanjutnya dari penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kerugian negara tersebut.