Mendiktisaintek: Skandal Riset Palsu CORE Coreng Citra Peneliti RI di 2026

Mendiktisaintek: Skandal Riset Palsu CORE Coreng Citra Peneliti RI di 2026
Foto: Mendiktisaintek: Skandal Riset Palsu CORE Coreng Citra Peneliti RI di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, memberikan peringatan keras terkait maraknya kasus riset palsu di tanah air. Ia menegaskan bahwa pencatutan nama perguruan tinggi tanpa izin dalam karya ilmiah merupakan bentuk penipuan yang serius.

Langkah tegas pun diambil dengan menyiapkan proses hukum terhadap empat orang terduga pelaku pemalsuan riset pada konferensi internasional. Keempat oknum tersebut diidentifikasi sebagai Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati.

Dampak Buruk Terhadap Reputasi Peneliti Nasional

Brian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa skandal ini dapat merusak reputasi para peneliti Indonesia di mata dunia. Secara substansi, karya yang mereka ajukan dinilai memiliki kualitas yang sangat rendah dan tidak layak disebut karya ilmiah.

Meskipun secara administratif para pelaku berada di luar kewenangan kementerian, tindakan hukum tetap disiapkan untuk memberikan efek jera. Menurut Brian, secara etika internasional, kasus ini memberikan citra negatif yang luas bagi komunitas akademik Indonesia.

Identitas empat orang terduga pelaku yang tengah menjadi sorotan adalah sebagai berikut:

  • Rifaldy Fajar
  • Prihantini
  • Rini Winarti
  • Riana Dwi Kurniawati

Daftar tersebut mencakup nama-nama yang diduga terlibat dalam pengiriman riset tanpa prosedur ilmiah yang benar ke ajang internasional. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah guna melindungi integritas riset nasional.

Klarifikasi dari Universitas Negeri Yogyakarta

Pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberikan konfirmasi bahwa keempat pelaku merupakan alumni mereka yang lulus pada rentang tahun 2019 hingga 2021. Namun, kampus menekankan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan institusi.

Wakil Rektor UNY, Prof. Nur Hidayanto Pancoro Setyo Putro, menyatakan bahwa para pelaku bukan lagi bagian dari civitas akademika aktif. Mereka tidak tercatat sebagai dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa aktif saat melakukan aksi tersebut.

Beberapa fakta terkait pencatutan identitas institusi dalam kasus ini meliputi:

  • Para pelaku mencantumkan departemen fiktif bernama Department of Liver Transplant Surgery.
  • Nama Computational Biology and Medicine Laboratory juga dicatut sebagai afiliasi mereka.
  • Lembaga-lembaga tersebut diklaim berada di bawah naungan Yogyakarta State University (UNY).

Informasi tersebut dipastikan palsu karena departemen-departemen tersebut tidak pernah ada di Fakultas Kedokteran maupun FMIPA UNY. Ketidaksesuaian data ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi dalam pengiriman riset ke konferensi dunia.

Berikut adalah ringkasan status hubungan pelaku dengan pihak kampus:

Kategori Hubungan Status Fakta
Status Akademik Alumni (Lulusan 2019-2021)
Keterlibatan Institusi Tidak Terkait (Tindakan Individu)
Keberadaan Departemen Fiktif / Tidak Ditemukan di UNY

Tabel di atas menunjukkan bahwa klaim afiliasi yang dilakukan oleh para pelaku tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang valid di kampus asal mereka. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam menyesatkan pihak penyelenggara konferensi internasional.

Mendiktisaintek berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh akademisi agar selalu menjaga kejujuran intelektual. Kejadian ini diharapkan tidak terulang demi menjaga martabat sains dan teknologi Indonesia di level global.

Artikel terkait

Rekomendasi