Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, merencanakan langkah baru untuk melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual.
Langkah ini akan diwujudkan melalui sosialisasi dan pembekalan khusus bagi para mahasiswa baru di setiap universitas di Indonesia.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali.
Brian menyampaikan rencana ini saat menghadiri diskusi panel Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Universitas Negeri Surabaya pada Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, kementerian sedang mematangkan materi pembekalan agar setiap kampus memiliki standar yang sama dalam menangani isu sensitif ini.
Pihak kementerian juga akan terus berkoordinasi dengan para rektor untuk memastikan materi tersebut disampaikan pada masa penerimaan mahasiswa baru mendatang.
Dasar Hukum dan Rencana Integrasi Kurikulum
Upaya perlindungan ini didasarkan pada aturan formal yang sudah berlaku guna menjamin kepastian hukum di lingkungan pendidikan tinggi.
Brian menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Peraturan tersebut fokus pada dua aspek utama dalam menangani isu kekerasan di universitas, yaitu langkah pencegahan dini dan prosedur penanganan jika kasus terjadi.
Selain pembekalan mahasiswa baru, muncul pula wacana untuk membawa isu pencegahan kekerasan seksual ini ke dalam kurikulum pendidikan resmi.
Usulan tersebut lahir dari masukan para rektor yang menginginkan adanya edukasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan bagi mahasiswa selama masa studi.
Kementerian menyambut baik masukan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk membersihkan lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan.
Poin Utama Rencana Kebijakan Mendiktisaintek:
Berikut adalah ringkasan rencana strategis yang tengah digodok oleh kementerian bersama pihak perguruan tinggi:
- Mewajibkan materi pembekalan pencegahan kekerasan seksual pada masa orientasi mahasiswa baru di seluruh kampus Indonesia.
- Menegaskan implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai pedoman utama pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Mempertimbangkan usulan integrasi materi edukasi kekerasan seksual ke dalam kurikulum pembelajaran agar lebih komprehensif.
- Mendorong universitas untuk mendeklarasikan gerakan bersama dalam melawan kekerasan seksual secara terang-terangan.
- Menginstruksikan para rektor untuk menjamin kampus tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas dari intimidasi.
Informasi tersebut mencakup langkah teknis dan administratif yang diharapkan dapat menekan angka kekerasan di lingkungan akademik secara signifikan.
Pesan Tegas bagi Pimpinan Perguruan Tinggi
Mendiktisaintek memberikan pesan khusus kepada seluruh rektor di Indonesia untuk menjaga marwah institusi pendidikan dari perilaku amoral.
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi tempat yang paling aman bagi setiap individu untuk belajar dan berkembang.
Brian berharap tidak ada lagi kasus kekerasan, baik fisik maupun seksual, yang melibatkan anggota sivitas akademika di masa depan.
Komitmen ini juga didukung oleh peringatan dari Wakil Menteri Dikti sebelumnya yang meminta agar bimbingan akademik tetap dilakukan di lingkungan kampus.
Keseluruhan kebijakan ini dirancang untuk menutup celah terjadinya pelecehan serta memastikan penanganan yang cepat dan adil bagi korban.
Ringkasan aturan terkait pencegahan kekerasan di kampus:
| Aspek Kebijakan | Detail Rencana Pelaksanaan |
|---|---|
| Target Peserta | Seluruh mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. |
| Landasan Aturan | Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan. |
| Metode Edukasi | Pembekalan masa pengenalan kampus dan wacana masuk kurikulum. |
| Tujuan Utama | Menciptakan kampus yang aman, sehat, dan bebas kekerasan seksual. |
Tabel di atas merangkum elemen-elemen kunci dari kebijakan yang sedang dipersiapkan oleh kementerian untuk melindungi ekosistem pendidikan tinggi.