Kasus pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang terapis di Surabaya, Nur Hasannah, terhadap rekening pelanggannya, Tonny Soegiono, kini memasuki babak baru di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli memberikan kesaksian mengenai cara terdakwa membobol saldo korban tanpa meninggalkan jejak penarikan tunai.
Michael Daniel, yang bertindak sebagai saksi ahli sekaligus Assistant Officer BCA Surabaya, mengungkapkan fakta bahwa tidak ada uang yang diambil secara fisik dari mesin ATM.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan metode digital untuk memindahkan dana milik korban ke rekening lain.
Dugaan Manipulasi dan Rekayasa Sosial
Michael menjelaskan terdapat dua kemungkinan utama yang dilakukan Nur untuk menguras dana miliaran rupiah tersebut melalui aplikasi mobile banking.
Kemungkinan pertama adalah terdakwa berhasil menguasai ponsel dan nomor telepon korban secara langsung untuk mendapatkan kode OTP (One-Time Password).
Selain akses fisik, Michael juga menyoroti adanya indikasi manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah rekayasa sosial (social engineering).
Metode ini memungkinkan pelaku mengarahkan pemilik ponsel untuk mengikuti instruksi tertentu secara tidak sadar, mirip dengan cara kerja hipnotis.
Syarat keamanan untuk melakukan transaksi melalui aplikasi m-banking meliputi:
- Memegang kendali penuh atas ponsel dengan nomor yang sudah terdaftar secara resmi.
- Memiliki informasi detail mengenai nomor kartu ATM yang digunakan oleh nasabah.
- Mengetahui kode keamanan alfanumerik serta PIN rahasia untuk memvalidasi transaksi.
Michael menegaskan bahwa meskipun transaksi dilakukan melalui aplikasi, pelaku tetap wajib memasukkan PIN agar proses pemindahan dana dapat berhasil.
Penjelasan ahli ini bertujuan untuk memberikan gambaran logis bagi majelis hakim mengenai bagaimana saldo di rekening korban bisa ludes dalam waktu singkat.
Ringkasan Kasus Pencurian Rekening
Berdasarkan keterangan di persidangan, berikut adalah poin-poin penting terkait cara terdakwa melakukan aksinya.
| Aspek Kasus | Keterangan Ahli |
|---|---|
| Total Kerugian | Mencapai Rp 1,2 Miliar milik korban bernama Tonny Soegiono. |
| Metode Utama | Transaksi non-tunai melalui aplikasi m-banking (bukan penarikan ATM). |
| Cara Akses | Penguasaan perangkat fisik atau teknik manipulasi psikologis (social engineering). |
| Persyaratan Keamanan | Memerlukan akses ke kartu ATM, kode alfanumerik, dan PIN transaksi. |
Data tersebut menunjukkan bahwa pengamanan berlapis pada aplikasi perbankan digital tetap bisa ditembus jika pelaku berhasil mendapatkan informasi sensitif dari korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan perangkat ponsel dan kerahasiaan data pribadi dari siapa pun.