Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tragis yang menimpa seorang balita laki-laki berinisial MAJ (2) di Bekasi. Tersangka utama dalam kejadian ini adalah paman korban sendiri, pria berinisial SGK yang baru menginjak usia 18 tahun.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya saat melakukan aksi keji tersebut. Proses observasi psikologis ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua pekan ke depan.
Dugaan Gangguan Mental dan Proses Pemeriksaan
Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa ada indikasi awal mengenai gangguan mental yang dialami oleh pelaku. Namun, kepolisian tidak ingin berspekulasi dan tetap mengacu pada diagnosa medis yang valid.
Kepastian medis mengenai kondisi psikis tersangka baru bisa diketahui setelah hasil pemeriksaan mendalam keluar dalam kurun waktu 14 hari. Saat ini, SGK juga masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena luka di dada dan mulutnya.
Penyidik telah mencoba mengambil keterangan dari tersangka di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Meski demikian, pemeriksaan lanjutan masih bergantung pada surat keterangan layak periksa yang dikeluarkan oleh tim dokter yang menangani.
Latar Belakang Kehidupan Korban
Kisah hidup balita malang ini terungkap sangat memprihatinkan setelah polisi mendalami latar belakang keluarganya. Selama ini, MAJ diasuh oleh neneknya karena ibu kandung korban bekerja di luar daerah dan tidak lagi tinggal di rumah yang sama.
Setiap hari, korban sering ditinggal berdua bersama pamannya di rumah kontrakan mereka. Hal ini terjadi karena sang nenek harus keluar mencari nafkah dari sore hingga malam hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, tindak kekerasan yang dilakukan SGK ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Berikut adalah poin-poin mengenai fakta kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia:
Fakta kekerasan fisik terhadap korban:
- Pihak keluarga mengungkap bahwa korban pernah mengalami tindakan kekerasan fisik dari pelaku di waktu sebelumnya.
- Dalam salah satu kejadian, balita malang tersebut diketahui pernah diseret oleh tersangka SGK.
- Puncak kekerasan terjadi saat pelaku menggunakan senjata tajam yang menyebabkan luka fatal pada bagian kepala korban.
Informasi tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang sudah terjadi sebelum insiden berdarah yang merenggut nyawa korban pecah.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh sang nenek berinisial M (58) pada Rabu malam, 27 Mei, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cekrok, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Saat sang nenek pulang, ia mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka lebar dan suasana rumah yang mencekam. Di dalam kamar tersebut, ia menemukan cucunya sudah tidak bernyawa dengan luka parah akibat senjata tajam.
Di samping jasad korban, tersangka SGK ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di bagian dada dan mulut. Polisi juga menemukan sebilah pisau dapur di lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan dalam aksi tersebut.
Melihat pemandangan tersebut, saksi langsung berteriak histeris meminta pertolongan kepada putranya yang tinggal di lantai atas. Warga sekitar pun segera berdatangan untuk membantu mengevakuasi korban dan pelaku ke rumah sakit.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan
Hasil penyelidikan awal mengarahkan status SGK sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku sempat memberikan pengakuan awal bahwa ia menghantamkan pisau ke arah kepala korban dengan tenaga yang sangat besar.
Kerasnya benturan tersebut bahkan membuat mata pisau yang digunakan sampai melengkung setelah mengenai tulang batok kepala korban. Akibat perbuatan sadis tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka.
Berikut adalah rincian pasal dan ancaman hukuman bagi pelaku:
| Landasan Hukum | Keterangan Undang-Undang | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Pasal 80 Ayat 3 | UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak | Maksimal 15 Tahun Penjara |
| Pasal 456 | UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru | Pidana Penjara Berat |
Penerapan pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera atas tindakan kekerasan terhadap anak. Polisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai.