Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah gencar menertibkan berbagai akomodasi penginapan ilegal yang ditawarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA). Langkah ini ditegaskan bukan untuk mematikan bisnis masyarakat, melainkan guna mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas resmi mereka.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa program penataan vila dan penginapan tanpa izin ini sebenarnya sudah mulai berjalan sejak tahun 2025. Pemerintah mengedepankan pendekatan yang persuasif melalui program pendampingan serta pembinaan bagi para pengelola akomodasi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ni Luh saat menghadiri konferensi pers di ajang Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali. Ia menyebutkan bahwa upaya penataan ini dilakukan secara intensif atas arahan langsung dari Menteri Pariwisata.
Kemenpar berkomitmen untuk tidak sekadar menuntut kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan solusi nyata dalam mempermudah proses perizinan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menggelar sesi konsultasi atau coaching clinic secara berkala di Bali sejak tahun lalu.
Dalam menjalankan program ini, pemerintah pusat juga menjalin kolaborasi erat dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha. "Kami mendampingi prosesnya hingga mereka mendapatkan legalitas usaha yang sah," tutur Ni Luh pada Sabtu (30/5).
Upaya persuasif ini dilaporkan mulai membuahkan hasil positif yang terlihat dari data administratif kementerian. Ni Luh mengungkapkan adanya lonjakan signifikan pada jumlah permohonan izin operasional vila, terutama di wilayah Pulau Dewata.
Pihak Kemenpar berharap tren kepatuhan ini terus meningkat seiring dengan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya aspek hukum. Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan pengelola platform OTA ternama di Indonesia.
Kerja sama tersebut bertujuan agar seluruh mitra atau merchant yang terdaftar di platform digital wajib memiliki dokumen legalitas yang lengkap. Hal ini merupakan syarat mutlak agar mereka tetap diizinkan memasarkan jasanya secara daring kepada para wisatawan.
Fokus utama dari kebijakan penataan penginapan ilegal ini adalah sebagai berikut:
- Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di industri akomodasi.
- Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha dalam menjalankan bisnisnya.
- Meningkatkan standar keamanan dan kenyamanan bagi para wisatawan.
- Meminimalisir risiko penipuan yang sering terjadi pada penginapan tidak resmi.
- Menjaga kredibilitas serta citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
- Mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan untuk masa depan.
Poin-poin di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak luas, tidak hanya dari sisi administrasi tetapi juga untuk kualitas industri secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan semua pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dalam berbisnis.
Ni Luh Puspa menekankan bahwa aspek keadilan bisnis atau fairness business menjadi landasan utama kebijakan ini diambil. Menurutnya, keberadaan penginapan ilegal menciptakan ketidakadilan bagi hotel atau vila yang selama ini sudah taat membayar pajak dan mengurus izin.
Selain masalah persaingan, aspek keselamatan wisatawan menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar oleh pemerintah. Dengan adanya izin resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan secara lebih optimal dan terukur.
Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada penghapusan sepihak tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu kepada para pengelola penginapan. Namun, pihak OTA diminta tegas dalam memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) setiap mitra yang menggunakan platform mereka.
Awalnya, target penyelesaian proses penataan ini direncanakan rampung pada Maret 2026 silam. Akan tetapi, Menteri Pariwisata memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu hingga pertengahan tahun ini bagi para pelaku usaha.
Berikut adalah ringkasan lini masa dan target penataan akomodasi wisata oleh Kemenpar:
| Periode / Target | Keterangan Program Penataan |
|---|---|
| Tahun 2025 | Awal pelaksanaan pendampingan dan pembinaan pengelola vila. |
| Maret 2026 | Target awal penyelesaian seluruh perizinan merchant OTA. |
| Mei - Juni 2026 | Masa perpanjangan waktu untuk melengkapi legalitas usaha. |
| 1 Agustus 2026 | Batas akhir sebelum tindakan penghapusan dari platform digital. |
| 1.600 Unit | Estimasi jumlah penginapan ilegal yang dipantau pemerintah. |
Tabel di atas menggambarkan keseriusan pemerintah dalam memberikan tenggat waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk berbenah. Perpanjangan masa berlaku ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengelola vila di seluruh Indonesia.
Kebijakan tegas akan mulai diberlakukan mulai 1 Agustus 2026 bagi mereka yang tetap membandel dan tidak mengurus izin. Pemerintah mengancam akan menghapus sekitar 1.600 penginapan tanpa izin dari aplikasi seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, hingga Tiket.com.
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menciptakan tata kelola industri yang lebih bersih. Ia menegaskan bahwa kementerian tidak berniat menghambat kemajuan ekonomi kreatif atau usaha masyarakat lokal.
Segala inisiatif yang diambil saat ini bertujuan untuk melindungi kepentingan jangka panjang sektor pariwisata nasional. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan industri pariwisata Indonesia semakin tangguh dan dipercaya oleh turis domestik maupun mancanegara.
Hingga saat ini, proses verifikasi terus berjalan di berbagai daerah wisata unggulan selain Bali. Pemerintah optimis bahwa integrasi data antara pemerintah dan platform OTA akan mempercepat terciptanya ekosistem pariwisata yang lebih tertib.