Kemdiktisaintek Siapkan Langkah Hukum Tegas bagi Pelaku Pemalsuan Riset 2026

Kemdiktisaintek Siapkan Langkah Hukum Tegas bagi Pelaku Pemalsuan Riset 2026
Foto: Kemdiktisaintek Siapkan Langkah Hukum Tegas bagi Pelaku Pemalsuan Riset 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengambil langkah tegas menanggapi kasus pemalsuan riset serta identitas dalam konferensi ilmiah internasional. Saat ini, pihak kementerian tengah mempersiapkan proses hukum bagi para pelaku guna memberikan efek jera.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pentingnya tindakan hukum dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tanpa sanksi hukum yang nyata, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terulang kembali di masa depan.

Pihak kementerian sedang gencar mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas para terduga pelaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses hukum yang akan ditempuh memiliki dasar yang kuat dan valid.

Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian

Meskipun proses hukum sedang disiapkan, Brian menjelaskan adanya batasan kewenangan kementerian dalam kasus ini. Hal ini disebabkan oleh status sebagian besar pelaku yang tidak terdaftar sebagai staf akademik aktif.

Dari empat orang yang diduga terlibat, mayoritas diketahui tidak memiliki afiliasi resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia. Brian menyebutkan hanya ada satu orang yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan instansi kampus.

Status kepegawaian atau afiliasi kampus menjadi poin krusial dalam menentukan langkah disiplin internal kementerian. Jika pelaku adalah dosen, kementerian dapat menggelar sidang komisi etik untuk memutuskan pemberhentian atau sanksi administratif lainnya.

Namun, karena pelaku didominasi oleh pihak luar atau alumni, kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas. Meski demikian, koordinasi intensif dengan kampus asal para terduga tetap dilakukan untuk pendalaman kasus.

Koordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta

Kemdiktisaintek telah menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai instansi asal para pelaku. Pihak UNY juga telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil keempat individu tersebut secara langsung.

Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali motif di balik aksi pemalsuan riset, yang diduga salah satunya demi mendapatkan bantuan dana perjalanan (travel grant). UNY secara terbuka memberikan klarifikasi terkait keterlibatan orang-orang tersebut.

Daftar nama alumni yang diduga terlibat dalam kasus riset palsu ini:

  • Rifaldy Fajar
  • Prihantini
  • Rini Winarti
  • Riana Dwi Kurniawati

Keempat orang tersebut merupakan lulusan UNY dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2021. Informasi ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak universitas melalui pernyataan tertulis kepada publik.

Berikut adalah ringkasan informasi terkait para terduga pelaku pemalsuan riset internasional tersebut.

Nama Terduga Pelaku Status di Kampus Tahun Kelulusan
Rifaldy Fajar Alumni UNY 2019 - 2021
Prihantini Alumni UNY 2019 - 2021
Rini Winarti Alumni UNY 2019 - 2021
Riana Dwi Kurniawati Alumni UNY 2019 - 2021

Data di atas merangkum identitas para pelaku yang sebelumnya sempat mempresentasikan riset mereka di ajang internasional. Salah satu momen yang tercatat adalah saat salah satu pelaku tampil di simposium kesehatan di Denmark.

Hingga saat ini, Kemdiktisaintek masih terus memantau perkembangan kasus dan memvalidasi data tambahan. Penegakan integritas akademik menjadi prioritas utama demi menjaga reputasi riset Indonesia di mata dunia.

Artikel terkait

Rekomendasi