Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Besaran Iuran Terbaru Resmi Berlaku 2026

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Besaran Iuran Terbaru Resmi Berlaku 2026
Foto: Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Besaran Iuran Terbaru Resmi Berlaku 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan transformasi besar-besaran pada sistem jaminan kesehatan nasional. Kebijakan ini akan menghapus kategori kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Perubahan fundamental ini dipastikan akan berdampak langsung pada penyesuaian tarif iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta mulai tahun depan.

Transformasi Sistem Iuran Menjadi Tarif Tunggal

Perubahan struktur di dalam tubuh BPJS Kesehatan ini nantinya akan mengarah pada skema tarif iuran tunggal bagi seluruh peserta. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi pembedaan fasilitas berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa proses transisi menuju iuran tunggal ini tidak akan dilakukan secara mendadak. Menurut keterangannya di Kompleks Parlemen Jakarta baru-baru ini, penerapan iuran satu tarif akan dilaksanakan secara bertahap.

Landasan hukum kebijakan baru ini sudah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional.

Masa Transisi dan Ketentuan Pembayaran Iuran

Selama periode peralihan menuju skema baru yang dijadwalkan mulai Juli 2025, masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan mendadak. Ketentuan iuran yang berlaku saat ini masih tetap dipertahankan hingga masa transisi benar-benar berakhir.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 yang menjamin manfaat dan tarif pelayanan tetap stabil. Seluruh aturan mengenai jenis pelayanan medis bagi peserta tetap mengikuti prosedur lama selama proses evaluasi KRIS berlangsung.

Mengenai kedisiplinan pembayaran, tidak ada perubahan pada tenggat waktu penyetoran iuran setiap bulannya. Peserta wajib melunasi kewajibannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan mengenai sanksi bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Denda baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Peralihan

Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran iuran yang berlaku saat ini hingga masa transisi 2025, berikut detailnya.

Daftar rincian iuran berdasarkan kategori kepesertaan :
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh beban iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: Mencakup PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara dengan besaran iuran 5 persen dari gaji.
  • Pembagian Beban PPU Pemerintah: Dari total 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh instansi pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
  • PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: Mengikuti skema yang sama yaitu 5 persen dari upah bulanan dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari karyawan.
  • Anggota Keluarga Tambahan: Untuk anak ke-4, orang tua, atau mertua, dikenakan biaya 1 persen dari gaji per orang yang ditanggung oleh pekerja.

Penjelasan di atas mencakup kelompok pekerja yang memiliki penghasilan tetap atau iurannya dikelola melalui pemotongan gaji langsung oleh perusahaan atau lembaga terkait.

Rincian iuran untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) :
Kategori Kelas Besaran Iuran per Bulan Keterangan Tambahan
Kelas I Rp 150.000 Untuk manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas I.
Kelas II Rp 100.000 Untuk manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas II.
Kelas III Rp 35.000 Harga aslinya Rp 42.000, namun disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

Tabel di atas merincikan biaya yang harus dibayarkan secara mandiri oleh peserta non-karyawan sesuai dengan tingkat kenyamanan kamar yang dipilih saat ini. Khusus untuk veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun yang ditanggung pemerintah.

Tujuan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Implementasi penuh sistem KRIS pada Juli 2025 diharapkan bisa menghapus kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia. Pemerintah berupaya menciptakan standar fasilitas yang sama bagi seluruh rakyat tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Melalui sistem standar ini, kualitas ruangan, jumlah tempat tidur per kamar, serta fasilitas penunjang medis lainnya akan diseragamkan di seluruh rumah sakit. Langkah ini dipandang perlu untuk mengoptimalkan akses kesehatan masyarakat yang lebih adil dan merata.

Hingga jadwal pemberlakuan penuh tiba, pemerintah akan terus memantau kesiapan fasilitas kesehatan di berbagai daerah. Hal ini bertujuan agar saat iuran baru diterapkan, kualitas pelayanan medis yang diterima peserta tetap terjaga bahkan menjadi lebih baik.

Masyarakat diimbau untuk terus memperbarui informasi mengenai skema iuran terbaru ini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Memahami perubahan kebijakan ini sangat penting agar peserta dapat merencanakan keuangan keluarga untuk pembayaran iuran di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi