Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan perhatian serius terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis di tanah air.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menekankan pentingnya payung hukum yang kuat. Hal ini diperlukan agar kebijakan baru tersebut tidak mengganggu stabilitas pasar domestik maupun internasional.
Erwin mengungkapkan bahwa saat ini para pelaku usaha cenderung bersikap menunggu dan memantau perkembangan situasi atau wait and see. Meskipun dunia usaha mendukung penguatan kontrol ekspor, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penurunan daya saing eksportir lokal.
Kadin pada dasarnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor demi meningkatkan posisi tawar Indonesia secara global. Namun, mekanisme pembentukan harga harus tetap fleksibel mengikuti dinamika pasar internasional agar tetap kompetitif.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian para pelaku usaha terkait kebijakan ini adalah:
- Efisiensi Birokrasi: Skema baru diharapkan tidak menambah lapisan administrasi yang bisa memperlambat proses pengiriman barang.
- Kepastian Suplai: Pembeli global sangat sensitif terhadap ketepatan waktu dan kepastian ketersediaan komoditas.
- Kecepatan Keputusan: Proses pengambilan keputusan bisnis harus tetap cepat agar tidak kehilangan momentum pasar.
- Konsistensi Implementasi: Penerapan aturan harus konsisten demi menjaga kepercayaan mitra dagang internasional yang sudah terbangun lama.
Poin-poin di atas menjadi catatan penting bagi pemerintah agar iklim usaha tetap kondusif selama kebijakan ini dijalankan. Erwin berharap hubungan dagang dengan mitra luar negeri tidak terganggu oleh kendala teknis di lapangan.
Masa Transisi dan Peran Danantara
Pengelolaan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis kini dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini telah menetapkan masa peralihan yang dimulai sejak 1 Juni 2026 lalu.
Fokus utama DSI selama masa transisi ini adalah memperkuat sistem pelaporan serta pemantauan ekspor berbasis digital. Manajemen Danantara menjamin bahwa pelaku usaha yang memiliki rekam jejak baik tidak akan mengalami kendala dalam operasionalnya.
Setelah periode transisi berakhir, DSI akan berperan aktif dalam memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor antara produsen dengan mitra dagang. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan atau disrupsi pada aliran ekspor komoditas strategis.
Dorongan Transparansi dan Efisiensi
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Jurnasin, menilai kehadiran DSI secara konsep dapat membawa manfaat besar. Tata kelola yang baru ini diyakini mampu meningkatkan transparansi arus kas dan efisiensi informasi kebijakan.
Namun, Eddy juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai risiko tumpang tindih fungsi antara DSI dengan lembaga negara lainnya. Sinkronisasi sistem sangat diperlukan agar tidak membingungkan para pengusaha di sektor sumber daya alam.
Berikut adalah ringkasan mengenai peran dan tantangan pengelolaan ekspor melalui DSI:
| Aspek Pengelolaan | Tujuan dan Harapan |
|---|---|
| Digitalisasi Sistem | Mempermudah pemantauan dan meningkatkan transparansi data ekspor secara real-time. |
| Kepastian Hukum | Menciptakan lingkungan bisnis yang stabil bagi eksportir yang patuh aturan. |
| Integrasi Vertikal | Menghindari tumpang tindih fungsi antar lembaga agar proses bisnis lebih efisien. |
| Hubungan Internasional | Menjaga kepercayaan pembeli global melalui kepastian pasokan dan regulasi. |
Penerapan strategi korporasi yang matang sangat krusial agar integrasi vertikal dalam tata kelola ekspor ini berjalan mulus. Pemerintah diharapkan terus menjalin komunikasi intensif dengan pelaku usaha demi keberhasilan regulasi ini.
Optimalisasi pengelolaan SDA melalui DSI juga dipandang sebagai strategi penting untuk memperkuat cadangan devisa negara. Dengan tata kelola yang lebih rapi, potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor ekspor dapat diminimalisir secara signifikan.