Kantor Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penipuan daring. Kasus bermodus love scamming ini melibatkan empat warga negara (WN) asal China yang kini telah diringkus petugas.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bentuk nyata dari kebijakan selektif dalam pengawasan warga asing. Menurutnya, pihak Imigrasi berkomitmen memperkuat fungsi intelijen guna memberantas jaringan kejahatan lintas negara di tanah air.
Hendarsam menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal. Pengawasan ketat terus dilakukan demi menjaga kedaulatan serta keamanan ketertiban negara dari ancaman kriminalitas.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Operasi pengawasan ini dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2026, di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria berkebangsaan Tiongkok yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing memiliki inisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Keberhasilan ini merupakan buah dari operasi intelijen intensif yang dilakukan oleh tim Inteldakim selama dua minggu penuh.
Kecurigaan petugas bermula dari pemantauan aktivitas tidak wajar yang dilakukan oleh sekelompok warga asing di sebuah rumah kontrakan. Selain keempat WN China tersebut, petugas juga membawa dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengapresiasi sinergi antara tim pusat dan daerah dalam pengungkapan kasus ini. Ia memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan ratusan perangkat elektronik yang digunakan sebagai alat penunjang aksi penipuan. Penemuan ini memperkuat indikasi adanya aktivitas kriminal digital yang terorganisir dengan rapi.
Daftar barang bukti yang disita oleh petugas imigrasi antara lain:
- Sebanyak 604 unit telepon genggam dari berbagai merek.
- 11 unit laptop dan 10 unit komputer model all-in-one (AIO).
- Ratusan kartu SIM yang digunakan untuk membuat akun palsu.
- Satu unit hard disk, proyektor, printer, serta perangkat nirkabel portabel.
- Tiga buah paspor asli milik warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini sedang dalam proses analisis mendalam oleh tim ahli. Data di dalam perangkat akan diperiksa untuk melacak jejak komunikasi dan transaksi yang dilakukan oleh para pelaku.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan profil palsu di berbagai aplikasi komunikasi seperti DingTalk dan DingDing. Mereka membangun kepercayaan korban melalui pendekatan romantis sebelum akhirnya memeras atau menipu secara finansial.
Berdasarkan penyelidikan sementara, target utama dari komplotan ini adalah orang-orang yang berada di luar wilayah Indonesia. Meskipun korbannya berada di luar negeri, penggunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi tetap merupakan pelanggaran hukum berat.
Ringkasan status hukum dan pasal yang dilanggar pelaku:
| Kategori Pelanggaran | Dasar Hukum (UU No. 6 Tahun 2011) | Keterangan |
|---|---|---|
| Penyalahgunaan Izin Tinggal | Pasal 122 huruf a | Berlaku untuk keempat WN Tiongkok yang diamankan. |
| Tanpa Dokumen Sah | Pasal 119 | Dikenakan pada satu WNA yang tidak memiliki paspor berlaku. |
Tabel di atas merincikan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat para pelaku dalam proses pemeriksaan saat ini. Petugas masih mendalami apakah ada jaringan lain yang lebih besar di balik operasi penipuan daring ini.
Saat ini, seluruh warga asing tersebut masih mendekam di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak Imigrasi Semarang terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.