Hati-hati! BPOM Tarik 11 Kosmetik Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ

Hati-hati! BPOM Tarik 11 Kosmetik Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ
Foto: Ilustrasi Hati-hati! BPOM Tarik 11 Kosmetik Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ.
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap adanya pelanggaran berat terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya di pasar Indonesia. Temuan ini didapatkan setelah otoritas terkait melakukan pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama tahun 2026 terhadap berbagai produk yang tersebar luas di tengah masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Kamis (7/5/2026) bahwa pengidentifikasian bahan berbahaya ini merupakan hasil dari agenda rutin di seluruh penjuru negeri. Produk-produk yang terjaring dalam pengawasan tersebut dipastikan telah menyalahi aturan keamanan kesehatan dan tidak layak untuk dikonsumsi oleh publik.

Detail Produk dan Zat Berbahaya yang Ditemukan

Dari keseluruhan temuan yang dilaporkan, rincian produk mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua merek impor, serta tiga merek kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar (TIE). Berdasarkan serangkaian pengujian di laboratorium, seluruh komoditas tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Zat berbahaya yang terdeteksi dalam produk-produk tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan dan pewarna sintetis merah K10. Beberapa merek yang mendapatkan perhatian khusus karena temuan ini adalah Madame Gie serta produk sampo antiketombe tertentu yang terbukti mengandung bahan berisiko.

Kandungan Berbahaya Risiko Kesehatan yang Ditimbulkan
Asam Retinoat Iritasi kulit parah dan bersifat teratogenik yang membahayakan kondisi janin.
Deksametason Memicu munculnya jerawat, dermatitis, serta gangguan pada sistem hormonal tubuh.
Hidrokinon & Merkuri Perubahan pigmen kulit secara permanen, iritasi, serta potensi kerusakan ginjal akibat merkuri.
Pewarna Merah K10 Dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati serta memiliki potensi memicu kanker.
Senyawa 1,4-dioksan Zat kimia berbahaya yang diketahui memiliki sifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Tindakan Tegas dan Sanksi Hukum dari BPOM

Menyikapi temuan fatal ini, BPOM telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin edar dan instruksi penghentian sementara kegiatan (PSK) bagi pihak terkait. Sanksi ini mencakup larangan total terhadap aktivitas produksi, distribusi, hingga proses impor produk yang bersangkutan dari pasar internasional.

Selain penutupan akses pasar, BPOM juga mengerahkan unit pelaksana teknis di berbagai wilayah Indonesia untuk melakukan penertiban di fasilitas produksi serta jalur distribusi. Taruna menekankan bahwa setiap kosmetik wajib menjunjung tinggi aspek keamanan, kemanfaatan, serta mutu tanpa adanya toleransi bagi zat yang mengancam nyawa.

Taruna juga menyesalkan perilaku sejumlah oknum pelaku usaha yang secara sengaja mengabaikan keselamatan konsumen hanya demi mengejar keuntungan materiil semata. Ia menegaskan bahwa pihak BPOM tidak akan segan untuk menyeret para pelanggar ke ranah hukum, baik melalui sanksi administratif maupun tuntutan pidana.

Pelanggaran distribusi kosmetik berbahaya ini secara jelas melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 138 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp 5 miliar.

Himbauan bagi Konsumen dan Masyarakat Luas

BPOM mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada dan lebih teliti saat memilih produk kecantikan, terutama untuk tidak mudah percaya pada janji hasil yang instan. Peningkatan jumlah temuan ini menjadi peringatan bagi publik agar terus memperketat pengawasan mandiri terhadap barang yang digunakan setiap hari.

Sebagai penutup, Taruna mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan memiliki izin edar yang valid dari otoritas. Kesadaran serta sikap kritis konsumen sangat diperlukan agar penggunaan produk kosmetik tetap berada dalam batas aman dan sesuai dengan peruntukannya.

Artikel terkait

Rekomendasi