Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren pelemahan pada awal pekan ini. Penurunan harga ini melanjutkan koreksi yang telah terjadi sejak pekan sebelumnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, per Senin (18/5/2026), harga emas Antam 24 karat merosot sebesar Rp 5.000 per gram. Saat ini, harga emas berada di level Rp 2.764.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Detail Pergerakan Harga Emas Antam
Jika meninjau pergerakan sepekan terakhir, harga emas terpantau fluktuatif di kisaran Rp 2.764.000 hingga Rp 2.859.000 per gram. Tren serupa juga terlihat dalam kurun waktu satu bulan belakangan.
Selama sebulan terakhir, nilai logam mulia milik BUMN ini bergerak pada rentang Rp 2.760.000 sampai Rp 2.884.000 per gram. Penurunan hari ini mempertegas posisi harga emas yang masih cenderung melandai.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran satuan berat :
- Satuan 0,5 gram: Rp 1.432.000
- Satuan 1 gram: Rp 2.764.000
- Satuan 5 gram: Rp 13.595.000
- Satuan 10 gram: Rp 27.135.000
- Satuan 50 gram: Rp 135.345.000
- Satuan 100 gram: Rp 270.612.000
- Satuan 500 gram: Rp 1.352.320.000
- Satuan 1.000 gram: Rp 2.704.600.000
Informasi di atas merinci perbandingan harga mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar yang tersedia di gerai Antam hari ini. Harga per gram biasanya menjadi lebih murah untuk pembelian dalam ukuran fisik yang lebih besar.
Kondisi Harga Buyback dan Aturan Pajak
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga terpantau mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp 7.000, sehingga berada di angka Rp 2.569.000 per gram.
Sebagai informasi, buyback merupakan harga yang dipatok Antam jika Anda ingin menjual kembali koleksi emas Anda. Transaksi ini juga tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan pajak untuk transaksi penjualan kembali emas batangan diatur sebagai berikut :
| Nilai Transaksi | Tarif PPh Pasal 22 | Keterangan |
|---|---|---|
| Di atas Rp 10.000.000 | 1,5% | Dipotong langsung dari total nilai transaksi |
| Di bawah Rp 10.000.000 | 0% | Tidak dikenakan potongan pajak penghasilan |
Penerapan pajak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pihak Antam akan memotong langsung pajak tersebut dari total dana yang diterima oleh penjual pada saat proses transaksi selesai dilakukan.
Bagi investor emas, memantau pergerakan harga harian sangat penting untuk menentukan waktu terbaik dalam membeli atau menjual aset. Demikian informasi terkini mengenai harga emas Antam untuk periode Senin, 18 Mei 2026.