Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan data terbaru, nilai logam mulia tersebut anjlok dibandingkan dengan harga pembukaan di hari yang sama.
Tepat pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, harga emas Antam merosot ke level Rp 2.738.000 per gram. Padahal, pada pembukaan perdagangan pagi hari, harga emas masih bertahan di posisi Rp 2.770.000 per gram.
Rincian Penurunan Harga Emas Antam
Penurunan harga yang terjadi mencapai Rp 32.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi pembukaan pagi tadi. Kondisi ini menjadi perhatian bagi para investor yang rutin memantau pergerakan harga logam mulia setiap harinya.
PT Antam sendiri menyediakan berbagai pilihan ukuran berat emas mulai dari 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini bertujuan agar masyarakat dapat menyesuaikan investasi mereka dengan anggaran serta kebutuhan yang dimiliki.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 10.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.419.000 (turun dari sebelumnya Rp 1.435.000)
- 1 gram: Rp 2.738.000 (turun dari sebelumnya Rp 2.770.000)
- 2 gram: Rp 5.416.000 (turun dari sebelumnya Rp 5.480.000)
- 3 gram: Rp 8.099.000 (turun dari sebelumnya Rp 8.195.000)
- 5 gram: Rp 13.465.000 (turun dari sebelumnya Rp 13.625.000)
- 10 gram: Rp 26.875.000 (turun dari sebelumnya Rp 27.195.000)
- 25 gram: Rp 67.062.000 (turun dari sebelumnya Rp 67.862.000)
- 50 gram: Rp 134.045.000 (turun dari sebelumnya Rp 135.645.000)
- 100 gram: Rp 268.012.000 (turun dari sebelumnya Rp 271.212.000)
- 250 gram: Rp 669.765.000 (turun dari sebelumnya Rp 677.765.000)
- 500 gram: Rp 1.339.320.000 (turun dari sebelumnya Rp 1.355.320.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.678.600.000 (turun dari sebelumnya Rp 2.710.600.000)
Daftar harga di atas menunjukkan tren pelemahan di seluruh ukuran berat emas batangan yang ditawarkan. Data ini diambil langsung dari grafik pergerakan harga emas Antam yang diperbarui secara berkala di laman resminya.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Penting bagi calon pembeli untuk memahami bahwa setiap transaksi emas batangan Antam terikat dengan regulasi perpajakan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pajak penghasilan atas transaksi emas.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pelanggan. Pajak ini berlaku baik untuk transaksi pembelian langsung maupun saat pelanggan melakukan penjualan kembali atau buyback.
Berikut adalah detail tarif pajak untuk pembelian emas (PPh 22):
- Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen.
- Pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap nasabah yang melakukan pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 secara resmi. Bukti dokumen ini sangat penting dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaporan pajak tahunan bagi pemiliknya.
Ketentuan pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback:
- Pemilik emas dengan NPWP dikenakan pajak 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
- Pemilik emas tanpa NPWP dikenakan pajak 3 persen untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
Pajak buyback ini akan langsung memotong total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan saat menjual emasnya ke PT Antam. Mekanisme pemotongan otomatis ini dilakukan untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi kedua belah pihak.
Informasi mengenai harga emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Demikian ringkasan kondisi harga emas Antam terbaru per Sabtu, 6 Juni 2026 untuk referensi investasi Anda.