Sebuah sengketa hukum yang tidak biasa baru saja menyita perhatian publik di Italia setelah melibatkan seorang turis dengan pihak hotel mewah. Kejadian ini bermula saat seorang tamu merasa kesal karena permintaannya untuk mendapatkan air keran ditolak oleh pengelola hotel bintang lima.
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke meja hijau dan menjadi kasus hukum yang cukup panjang. Wisatawan wanita asal Roma tersebut awalnya mengajukan gugatan setelah merasa tidak mendapat layanan yang semestinya saat mengunjungi restoran Hotel Sassongher di Corvara.
Peristiwa ini terjadi pada musim ski tahun 2019 saat wanita tersebut sedang bersantap di restoran hotel. Kala itu, staf hotel hanya menawarkan air mineral dalam kemasan botol seharga 7 euro atau sekitar Rp145 ribu.
Turis tersebut merasa keberatan dan berargumen bahwa air merupakan sumber daya alam yang menjadi hak asasi manusia universal. Menurutnya, pihak hotel seharusnya menyediakan air keran sebagai bagian dari layanan dasar bagi para tamu restoran.
Ia bahkan menyamakan ketersediaan air keran dengan fasilitas mendasar lainnya yang ada di hotel berbintang. Baginya, air mengalir di meja makan setara pentingnya dengan keberadaan seprai di tempat tidur atau sabun di dalam kamar mandi.
Sebagai bentuk protes, perempuan tersebut menuntut ganti rugi sebesar 2.700 euro atau setara dengan Rp56 juta. Nilai tersebut ia ajukan sebagai kompensasi atas penderitaan emosional serta kerugian ekonomi yang ia alami selama insiden berlangsung.
Namun, harapan wanita tersebut untuk memenangkan gugatan harus kandas di tangan Mahkamah Agung Italia. Berdasarkan laporan BBC, lembaga hukum tertinggi di negara tersebut memutuskan bahwa pihak hotel di kawasan Dolomites itu telah bertindak sesuai aturan.
Silvio Belardi, pengacara yang bertindak sebagai perwakilan hukum pihak hotel, memberikan penjelasan terkait keputusan hakim tersebut. Ia menyatakan kepada media Corriere Alto Adige bahwa pengadilan menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi hotel untuk menyediakan air keran.
Kasus ini sebenarnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan sebelum akhirnya mencapai tahap akhir. Gugatan tersebut awalnya ditolak oleh pengadilan tingkat pertama di Roma, kemudian ditolak lagi di tingkat banding, hingga akhirnya berlabuh di Mahkamah Kasasi.
Dalam proses persidangan, para hakim secara konsisten memutuskan untuk mendukung pihak manajemen hotel. Belardi menegaskan bahwa kebijakan perusahaan di banyak tempat mewah adalah hanya menyajikan air kemasan yang masih tersegel kepada tamu.
Argumen penggugat mengenai kerugian finansial dan moral juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Pengadilan menilai bahwa wanita tersebut gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim kerugian yang dideritanya.
Hakim Mahkamah Agung menekankan bahwa regulasi di Italia tidak memaksa pemilik usaha untuk memberikan air keran secara cuma-cuma. Keputusan mengenai jenis air yang disajikan sepenuhnya menjadi hak prerogatif masing-masing tempat usaha.
Pihak hotel juga berdalih bahwa akses terhadap air mengalir sebenarnya tetap tersedia bagi siapa pun yang menginap di sana. Namun, akses tersebut berada di fasilitas hotel lainnya dan bukan merupakan standar pelayanan di area restoran mewah.
Situasi hukum mengenai penyediaan air minum ini memang sangat bervariasi di berbagai negara. Jika di Italia hotel berhak menolak, kondisi berbeda dapat ditemukan di wilayah Inggris dan juga Wales.
Di kedua wilayah Britania Raya tersebut, tempat usaha yang memiliki lisensi diwajibkan secara hukum untuk memberikan air minum gratis. Layanan ini harus diberikan kepada siapa pun yang memintanya sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi setempat.
Sementara itu, kondisi di Indonesia menunjukkan dinamika yang jauh berbeda terkait budaya konsumsi air minum. Mayoritas air keran di tanah air belum dikategorikan layak untuk langsung diminum tanpa pengolahan lebih lanjut.
Kondisi ini justru memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) di dalam negeri. Bisnis air mineral kemasan pun berkembang sangat pesat karena menjadi kebutuhan utama masyarakat setiap harinya.
Perbandingan aturan dan kondisi air minum di berbagai negara:
- Italia: Restoran dan hotel mewah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan air keran kepada tamu di meja makan.
- Inggris dan Wales: Setiap tempat usaha berlisensi secara legal wajib menyediakan air minum gratis jika diminta oleh pelanggan.
- Indonesia: Sebagian besar air keran belum layak konsumsi langsung, sehingga masyarakat sangat bergantung pada air minum kemasan.
- Ibu Kota Nusantara (IKN): Menjadi pionir di Indonesia dalam menyediakan sistem air keran yang bisa langsung diminum (potable water).
Data di atas menunjukkan bagaimana kebijakan layanan air minum sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur dan regulasi hukum di masing-masing negara. Hal ini juga membentuk pola konsumsi masyarakat yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Terkait fenomena ini, Merrijantij Punguan Pintaria selaku Direktur Industri Minuman dan Hasil Tembakau Kemenperin memberikan pandangannya. Ia menyebutkan bahwa industri AMDK di luar negeri tidak semasif di Indonesia karena kualitas air keran mereka sudah layak minum.
Di Indonesia, air mineral merupakan penggerak utama dalam industri minuman ringan nasional. Kontribusi produk air minum kemasan bahkan mampu mencapai angka 60 persen terhadap total pertumbuhan industri tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, membenarkan bahwa minat masyarakat terhadap air mineral sangat tinggi. Posisi kedua setelah air mineral ditempati oleh produk teh dalam kemasan yang juga populer.
Data pertumbuhan industri minuman ringan di Indonesia:
| Kategori Data | Persentase / Keterangan |
|---|---|
| Pertumbuhan Penjualan 2023 (YoY) | 3,1 Persen |
| Kontribusi AMDK terhadap Industri | 60 Persen |
| Estimasi Penjualan Tanpa AMDK | Minus 2,6 Persen |
| Produk Terpopuler Kedua | Teh dalam Kemasan |
Statistik ini menggambarkan betapa krusialnya peran air minum dalam kemasan bagi perekonomian sektor minuman di Indonesia. Tanpa adanya kontribusi dari produk air mineral, angka penjualan industri minuman ringan pada tahun lalu diprediksi akan mengalami kontraksi.
Triyono menambahkan bahwa kebiasaan konsumen Indonesia yang gemar meminum air putih dan teh menjadi faktor kunci. Selain untuk diminum langsung, air mineral juga sering dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk berbagai olahan kuliner lainnya.
Meski belum merata, upaya untuk menghadirkan air keran yang aman dikonsumsi mulai dilakukan di Indonesia. Salah satu proyek percontohan yang paling ambisius saat ini berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sepaku untuk melayani bangunan-bangunan di IKN. Fasilitas ini dirancang agar air yang mengalir ke perkantoran dan hunian sudah memiliki standar air minum.
Staf Ahli Menteri PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa Instalasi Pengolahan Air (IPA) tersebut memiliki kapasitas 300 liter per detik. Kualitas airnya telah dipastikan memenuhi syarat sebagai potable water yang aman untuk dikonsumsi.
Jaringan air bersih ini sudah mulai menjangkau berbagai titik penting seperti Kantor Sekretariat Negara hingga Rusun ASN. Bahkan, fasilitas ini telah diuji coba dan digunakan secara langsung saat peringatan HUT RI pada 17 Agustus lalu.
Endra menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menjamin kualitas air minum di ibu kota baru tersebut. Standar yang ditetapkan bahkan ditargetkan harus lebih baik daripada kualitas air minum dalam kemasan yang ada di pasaran.
Sebagai bukti keseriusan, mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mencicipi langsung air dari sistem tersebut. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa air keran di IKN benar-benar aman tanpa perlu dimasak lagi.
Kualitas air di IKN juga diperkuat oleh hasil survei yang dilakukan oleh PT Sucofindo. Dalam laporan resminya, Sucofindo menyatakan bahwa sampel air minum di IKN bersih dari kontaminasi bakteri berbahaya seperti E.Coli.
Terobosan di IKN ini diharapkan menjadi lompatan besar bagi standar pelayanan air bersih di Indonesia. Dengan demikian, di masa depan, sengketa mengenai air minum seperti yang terjadi di Italia mungkin akan memiliki konteks yang berbeda di tanah air.