Program beasiswa bergengsi Erasmus Mundus secara resmi memberikan klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama dalam kasus riset palsu yang melibatkan Rifaldy Fajar. Berdasarkan hasil penelusuran terbaru, pihak Erasmus+ menegaskan bahwa nama Rifaldy Fajar tidak terdaftar sebagai penerima beasiswa Erasmus Mundus Joint Master (EMJM).
Isu ini bermula ketika Rifaldy Fajar mencantumkan afiliasi program Erasmus Mundus InterMaths periode 2021-2023 dalam sebuah tampilan konferensi yang kemudian viral. Selain itu, ia juga menggunakan identitas afiliasi InterMaths saat mendaftarkan diri sebagai peserta di konferensi bergengsi Institut Max Planck.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Erasmus+ segera melakukan langkah klarifikasi independen untuk memverifikasi program serta pengawas akademik yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk menelusuri kebenaran klaim akademik yang digunakan oleh Rifaldy dalam berbagai forum internasional.
Hasil Temuan dan Status Akademik Rifaldy Fajar
Dari laporan yang berhasil dihimpun, Erasmus+ menemukan fakta bahwa Rifaldy memang sempat terlibat secara akademik di dalam jaringan InterMaths. Ia bahkan tercatat pernah mengerjakan tesis untuk jenjang Master of Science (MSc) di bawah pengawasan tim akademik terkait.
Meski demikian, Rifaldy diketahui tidak mampu menyelesaikan seluruh persyaratan akademik yang diwajibkan dalam program EMJM InterMaths tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa dirinya tidak pernah melanjutkan ke tahap sidang atau pembelaan tesis.
Fakta mengenai status beasiswa Rifaldy Fajar menurut keterangan resmi Erasmus+:
- Pihak Erasmus+ menegaskan bahwa catatan resmi menunjukkan dukungan studi yang diterima Rifaldy bukanlah kategori beasiswa Erasmus Mundus Joint Master (EMJM).
- Rifaldy tercatat menerima hibah dukungan studi Erasmus+ dengan nilai total mencapai sekitar EUR 14.854 atau setara dengan EUR 500-700 per bulan.
- Dana hibah tersebut dikucurkan dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2023 sebagai bentuk dukungan finansial, bukan beasiswa penuh program Mundus.
- Secara administratif, ia terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas L'Aquila di Italia dan Universitas Karlstad di Swedia melalui program MSc Internasional RealMaths.
Program RealMaths sendiri merupakan bagian dari jaringan InterMaths, namun status mahasiswanya berbeda dengan penerima beasiswa penuh Erasmus Mundus. Informasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait prestise beasiswa yang diklaim oleh yang bersangkutan.
Detail Tesis dan Pelanggaran Akademik
Pengawas akademik membenarkan bahwa Rifaldy sempat menyusun tesis berjudul "Comparison of Extended Kalman Filter and Particle Filter Algorithms on Stochastic Epidemiological Models". Namun, pengerjaan riset tersebut terhenti karena ia gagal lulus dalam sejumlah mata kuliah wajib program EMJM InterMaths.
Pihak Erasmus+ dengan tegas menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas akademik. Hal ini mencakup tindakan curang, plagiarisme, pembuatan riset fiktif (fabrikasi), hingga manipulasi data penelitian atau hasil akhir.
Daftar pelanggaran yang ditegaskan tidak akan ditoleransi oleh pihak Erasmus+:
- Tindakan plagiarisme dan kecurangan dalam proses belajar mengajar maupun penelitian ilmiah.
- Fabrikasi penelitian serta manipulasi terhadap data atau hasil yang dipublikasikan secara resmi.
- Kesalahan representasi atau pemalsuan afiliasi akademik dengan lembaga atau universitas tertentu.
- Segala bentuk pelanggaran etika lainnya yang mencederai nilai-nilai kejujuran dalam kegiatan riset.
Melalui pernyataan resminya di media sosial, Erasmus+ menjelaskan bahwa klarifikasi ini dikeluarkan demi menjaga keakuratan informasi yang beredar di masyarakat. Langkah tegas ini juga merupakan bentuk komitmen untuk melindungi reputasi program pendanaan Uni Eropa yang selama ini dikenal sangat selektif.
Latar Belakang Kasus Dugaan Riset Palsu
Kasus ini mencuat setelah Rifaldy Fajar diduga terlibat dalam skandal pemalsuan riset pada berbagai konferensi internasional di mancanegara. Namanya terseret bersama beberapa individu lain seperti Prihantini, Sahnaz Vivinda Putri, dan Rini Winarti dalam dugaan manipulasi abstrak jurnal.
Mereka diduga mencatut nama ilmuwan lain tanpa izin serta memalsukan afiliasi dari sejumlah lembaga pendidikan dan instansi besar. Nama-nama institusi ternama hingga lembaga pemberi dana pun turut terseret dalam klaim palsu yang mereka buat.
Berikut adalah daftar lembaga yang namanya dicatut dalam dugaan riset palsu tersebut:
| Kategori Lembaga | Nama Institusi yang Dicatut |
|---|---|
| Universitas Dalam Negeri | UNY, ITB, Universitas Internasional Semen Indonesia |
| Universitas Lainnya | Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) |
| Lembaga Pemerintah | Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) |
| Lembaga Internasional | Erasmus Mundus, Institut Max Planck |
Tabel di atas merangkum daftar institusi yang namanya digunakan tanpa wewenang oleh Rifaldy dkk. untuk melegitimasi riset mereka. Hingga saat ini, kasus skandal riset palsu ini masih menjadi perhatian serius bagi kalangan akademisi baik di dalam maupun luar negeri.
Erasmus+ sendiri merupakan program Uni Eropa yang menyediakan dukungan finansial untuk pendidikan, pelatihan, pemuda, dan olahraga. Program ini mencakup beasiswa kuliah, riset mendalam, hingga program pertukaran pelajar yang memiliki standar etika sangat tinggi.