DKI Bakal Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Nekat Tarik Pungutan!

DKI Bakal Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Nekat Tarik Pungutan!
Foto: Ilustrasi DKI Bakal Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Nekat Tarik Pungutan!.
Ukuran teks

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras terhadap sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis namun masih menarik pungutan liar kepada para siswanya. Anggota DPRD DKI Jakarta mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai praktik biaya tersembunyi atau hidden fee yang dirasakan sangat memberatkan beban finansial orang tua murid.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mengonfirmasi bahwa aduan terkait biaya-biaya di luar ketentuan tersebut telah diterima dan menjadi perhatian serius pihak legislatif. Persoalan ini bahkan sudah dibahas secara mendalam dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan integritas program pendidikan bebas biaya tersebut.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Justin menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tambahan dalam program sekolah gratis ini dipastikan tidak memiliki dasar hukum dan sangat dilarang. Pihak berwenang tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas serta mengevaluasi kembali jalinan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Justin menambahkan bahwa komitmen pemerintah adalah mewujudkan layanan pendidikan yang benar-benar tanpa pungutan demi mengoptimalkan tujuan utama yakni meringankan beban ekonomi masyarakat luas. Ia berharap ke depannya konsep sekolah gratis di Jakarta dapat berjalan secara murni tanpa adanya biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang ditagihkan kepada wali murid.

Ketegasan Pemprov Jakarta Terhadap Pelanggaran

Menanggapi isu pungutan liar di lingkungan sekolah swasta tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan instruksi tegas bahwa institusi yang sudah bermitra tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun. Pramono menekankan bahwa setelah sekolah dinyatakan gratis, pihak pengelola dilarang membebankan biaya fasilitas kepada siswa karena seluruh operasional telah ditanggung pemerintah.

Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi yang sangat ketat bagi setiap oknum atau pihak sekolah swasta yang kedapatan masih memungut biaya dari siswa. Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah yang telah dialokasikan khusus untuk program pemerataan akses pendidikan berkualitas tersebut.

Data dan Anggaran Program Sekolah Swasta Gratis

Program sekolah swasta gratis ini secara resmi dijalankan berdasarkan landasan hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp253,6 miliar. Inisiatif ambisius ini mencakup sebanyak 103 sekolah swasta yang tersebar di wilayah Jakarta, meliputi jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).

Kategori Sekolah Jumlah Sekolah Durasi Pendanaan (Tahun 2026)
Penerima Lanjutan 40 Sekolah 12 Bulan (Januari - Desember)
Penerima Baru 63 Sekolah 6 Bulan (Juli - Desember)
Total 103 Sekolah Sesuai Ketentuan Kepgub

Dari total 103 sekolah yang dijadwalkan beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027, terdapat pembagian skema pendanaan yang menyesuaikan dengan status keikutsertaan sekolah dalam program tersebut. Sebanyak 40 sekolah kategori lanjutan akan mendapatkan dukungan dana penuh selama satu tahun, sementara 63 sekolah baru akan mendapatkan pendanaan efektif mulai semester kedua tahun 2026.

Kehadiran program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga Jakarta dalam mendapatkan akses pendidikan tanpa kendala biaya, asalkan pihak sekolah patuh pada aturan yang berlaku. Pengawasan ketat akan terus dilakukan agar aliran dana sebesar ratusan miliar rupiah tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan siswa tanpa ada penyimpangan di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi