Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru Tahun 2026

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru Tahun 2026.
Ukuran teks

Pemerintah Indonesia secara resmi melakukan penataan ulang terhadap status bandara-bandara di tanah air. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, jumlah bandara internasional kini dipangkas secara signifikan.

Dari total 35 bandara yang sebelumnya melayani rute mancanegara, kini hanya tersisa 17 bandara saja yang memegang status internasional. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi nasional serta memperkuat ekosistem penerbangan domestik setelah masa pandemi berakhir.

Daftar Lengkap Bandara Internasional di Indonesia

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memeriksa gerbang keberangkatan yang tersedia. Hingga tahun 2026, bandara-bandara ini tetap menjadi pintu masuk utama bagi wisatawan maupun pelaku bisnis internasional.

Berikut adalah daftar 17 bandara yang saat ini masih berstatus internasional:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  • Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  • Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  • Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  • Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  • Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  • Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  • Bandara Kulonprogo / YIA (Kulonprogo, DI Yogyakarta)
  • Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  • Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  • Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  • Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  • Bandara Sentani (Jayapura, Papua)

Daftar di atas mencakup seluruh wilayah Indonesia, mulai dari ujung barat di Aceh hingga kawasan paling timur di Jayapura. Pengelola memastikan fasilitas pendukung di bandara-bandara tersebut siap melayani trafik penumpang lintas negara secara reguler.

Bandara yang Beralih Status Menjadi Domestik

Perubahan regulasi ini berdampak pada 18 bandara yang sebelumnya melayani rute luar negeri secara tetap. Kini, bandara-bandara tersebut dialihkan fokusnya untuk melayani penerbangan dalam negeri guna mengoptimalkan konektivitas antarwilayah.

Daftar bandara yang kini telah berubah status menjadi bandara domestik:

Wilayah Nama Bandara
Sumatera Maimun Saleh, Sisingamangaraja XII, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Mahmud Badaruddin II, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin.
Jawa Husein Sastranegara, Adisutjipto, Jenderal Ahmad Yani, Adi Soemarmo, Bandara Banyuwangi.
Kalimantan Supadio, Juwata, Syamsudin Noor.
Sulawesi, Maluku, & Papua El Tari, Pattimura, Frans Kaisiepo, Mopah.

Meski statusnya berubah, bandara-bandara di atas tetap dapat melayani penerbangan internasional dalam situasi tertentu yang bersifat sementara. Hal ini meliputi kebutuhan khusus seperti keberangkatan Haji, agenda kenegaraan berskala besar, atau penanganan keadaan darurat bencana.

Perbedaan utama yang memisahkan kedua kategori ini terletak pada kehadiran unit Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Bandara internasional wajib menyediakan fasilitas Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina secara permanen untuk mengawasi lalu lintas orang dan barang dari luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi