Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan mengenai 22 merek obat bahan alam (OBA) yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut, yang meliputi kopi hingga suplemen, terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang.
Pengawasan ketat yang dilakukan pada periode Maret 2026 ini mengungkap risiko fatal bagi konsumen, mulai dari kerusakan organ hingga kematian. Penggunaan bahan kimia ilegal ini sering kali disamarkan dalam kemasan produk herbal yang terlihat aman.
Risiko Penyakit Serius hingga Kematian Mendadak
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang identitasnya tidak jelas atau menggunakan nama produsen palsu. Tujuannya adalah untuk mengelabui masyarakat agar percaya pada keamanan produk tersebut.
Temuan ini didominasi oleh produk penambah stamina pria yang mengandung zat keras seperti sildenafil dan tadalafil. Zat-zat tersebut seharusnya dikonsumsi hanya di bawah pengawasan ketat dokter karena berisiko memicu serangan jantung dan stroke.
Selain obat kuat, BPOM juga menemukan produk pegal linu yang dicampur dengan deksametason serta asam mefenamat. Penggunaan zat ini secara liar dapat menyebabkan perdarahan lambung, gagal ginjal, hingga fenomena wajah bengkak atau moon face.
Berikut adalah beberapa dampak kesehatan serius akibat mengonsumsi produk berbahan kimia obat tersebut:
Daftar risiko kesehatan yang mengancam konsumen :- Serangan jantung dan stroke akibat gangguan sistem kardiovaskular.
- Kerusakan fungsi ginjal dan hati yang bersifat permanen.
- Perdarahan pada saluran pencernaan atau lambung.
- Gangguan hormon metabolisme dan kantuk berat yang membahayakan aktivitas.
- Risiko kematian mendadak akibat overdosis zat kimia keras.
Paparan zat kimia ini dalam jangka panjang tanpa kontrol medis akan merusak metabolisme tubuh secara perlahan. BPOM menegaskan bahwa klaim herbal seharusnya tidak memberikan efek instan yang ekstrem atau "cespleng".
Daftar 22 Produk Berbahaya Temuan BPOM
Dari puluhan produk yang disita, sebanyak 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang disalahgunakan. Sementara itu, 12 produk lainnya sama sekali tidak memiliki izin atau menggunakan nomor fiktif untuk menipu pembeli.
BPOM telah merangkum daftar produk berbahaya beserta kandungan bahan kimia obat yang ditemukan di dalamnya. Masyarakat diminta waspada dan segera menghentikan penggunaan jika menemukan produk-produk berikut di pasaran.
Rincian merek produk dan kandungan bahan kimia berbahaya :| Nama Produk | Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) |
|---|---|
| Gutamin | Natrium Diklofenak |
| Fu Wei Capsules | Sildenafil dan Metil Testosteron |
| Maduon & Geranium Wilfordii | Nortadalafil |
| Happyco | Parasetamol, Sildenafil, Tadalafil |
| Kopi Super Jantan & Sultan Co | Sildenafil Sitrat dan Tadalafil |
| Samyun WAN | Siproheptadin (Penggemuk) |
| Asamulyn & Godong Ijo | Parasetamol dan Kafein |
| Sinatren | Deksametason dan Prednison |
| Viagra Platinum (Fiktif) | Sildenafil Sitrat |
Tabel di atas menunjukkan bahwa banyak produk yang mencampurkan lebih dari satu jenis bahan kimia obat sekaligus. Kombinasi berbagai zat keras ini meningkatkan risiko toksisitas pada tubuh konsumen berkali-kali lipat.
Sanksi Hukum dan Imbauan bagi Masyarakat
BPOM kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap jalur distribusi dan produsen di balik produk-produk berbahaya ini. Pelaku usaha yang terbukti sengaja mencampurkan BKO ke produk herbal terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdapat denda materiil yang mencapai Rp 5 miliar bagi siapa pun yang membahayakan nyawa publik lewat produk ilegal.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar selalu menjalankan prinsip "Cek KLIK" sebelum membeli produk obat atau makanan. Cek KLIK meliputi pemeriksaan pada Kemasan, Label, Izin edar, dan masa Kedaluwarsa produk secara teliti.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan teknologi dalam memastikan keamanan produk yang akan dikonsumsi. Keaslian izin edar dapat diverifikasi dengan mudah melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.