BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 17 Oktober 2026, Simak Aturannya

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 17 Oktober 2026, Simak Aturannya
Foto: Ilustrasi BPOM Izinkan Minimarket Kelola Obat Mulai 17 Oktober 2026, Simak Aturannya.
Ukuran teks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menerbitkan regulasi terbaru yang memberikan wewenang kepada ritel modern untuk mengelola obat-obatan tertentu. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini mencakup izin bagi hypermarket, supermarket, hingga minimarket (HSM) dalam sistem penjualan obat.

Kebijakan ini memungkinkan karyawan di pusat perbelanjaan tersebut untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pengelolaan stok obat. Meski demikian, para petugas ritel diwajibkan menjalani pelatihan khusus terlebih dahulu demi menjaga standar keamanan konsumen.

Batas Waktu Penyesuaian Aturan Baru

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha ritel modern harus mematuhi aturan ini dalam waktu dekat. Seluruh proses adaptasi pengelolaan obat wajib diselesaikan paling lambat pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Ketentuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Pasal 24 dan Pasal 25 mengenai masa peralihan kebijakan. BPOM memastikan bahwa setiap toko obat yang menyuplai barang ke ritel modern juga harus mengikuti tenggat waktu yang sama.

Beberapa poin utama mengenai jadwal implementasi aturan ini adalah:

  • Batas Akhir Penyesuaian: Seluruh unit HSM wajib mengikuti standar pengelolaan baru sebelum 17 Oktober 2026.
  • Distribusi Obat: Proses penyerahan produk dari toko obat ke pihak ritel modern harus sudah sesuai regulasi pada tanggal tersebut.
  • Pelatihan Wajib: Petugas ritel yang menangani obat harus tersertifikasi melalui program pelatihan resmi.

Instruksi ini disampaikan oleh pihak BPOM dalam agenda sosialisasi daring bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Langkah ini diambil untuk memastikan transisi berjalan lancar sebelum tenggat waktu berakhir.

Larangan Peracikan dan Sanksi Bagi Pelanggar

Meskipun diberikan keleluasaan dalam pengelolaan stok, BPOM melarang keras unit non-farmasi untuk melakukan tindakan medis tertentu. Ritel modern dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat-obatan yang mereka jual.

Larangan tegas ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk menjaga kualitas obat tetap asli. Setiap pelanggaran terhadap poin ini akan mendapatkan konsekuensi hukum yang serius dari pihak berwenang.

Berikut adalah ringkasan sanksi administratif yang akan diberikan kepada pelanggar:

Jenis Sanksi Deskripsi Tindakan
Peringatan Teguran awal bagi pelaku usaha yang melanggar prosedur ringan.
Peringatan Keras Teguran lanjutan jika pelanggaran masih terus dilakukan.
Penghentian Kegiatan Penutupan sementara operasional pengelolaan obat di unit ritel.
Pencabutan Izin Rekomendasi penutupan usaha secara permanen kepada instansi penerbit izin.

Sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan BPOM dalam mengawasi peredaran obat di masyarakat. Ria Christine Siagian menekankan bahwa BPOM tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah atau kementerian terkait jika ditemukan pelanggaran berat.

Dengan adanya aturan baru ini, akses masyarakat terhadap obat-obatan dasar diharapkan menjadi lebih mudah. Namun, keamanan tetap menjadi prioritas utama melalui pengawasan ketat dan sanksi yang membayangi para pelaku usaha.

Artikel terkait

Rekomendasi