Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan bahwa program tersebut tidak akan membagikan susu formula bayi secara massal kepada masyarakat luas.
Dadan menegaskan pentingnya meluruskan narasi yang berkembang agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Fokus utama pemerintah tetap pada upaya pemenuhan gizi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pemberian ASI eksklusif.
Perlindungan ASI Eksklusif dalam Program MBG
Untuk kategori bayi usia 0 hingga 6 bulan, pemerintah memastikan tidak ada intervensi berupa pemberian susu formula bayi. Kebijakan ini diambil demi menjaga komitmen terhadap praktik ASI eksklusif sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Langkah tersebut sejalan dengan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulasi domestik yang berlaku. Dadan menyebutkan bahwa program MBG tidak menyediakan opsi susu formula bagi kelompok usia tersebut dalam kondisi normal.
Dasar hukum yang digunakan untuk memperkuat kebijakan ini mencakup beberapa regulasi penting di Indonesia. Hal ini dilakukan agar program kesehatan pemerintah tetap terintegrasi dengan undang-undang yang ada.
Daftar regulasi yang menjadi acuan utama program ini:- Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.
- Rekomendasi resmi WHO tentang perlindungan terhadap ASI eksklusif.
Penerapan aturan ini bertujuan agar kebijakan pemberian nutrisi tambahan tidak bertentangan dengan upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak secara jangka panjang.
Ketentuan Penggunaan Produk Susu Khusus
Dadan menjelaskan bahwa produk seperti susu formula lanjutan atau minuman gizi untuk ibu hamil adalah produk legal yang peredarannya diatur negara. Meski demikian, produk-produk tersebut bukan merupakan menu utama yang dibagikan secara cuma-cuma kepada semua peserta.
Intervensi menggunakan produk susu ini hanya bisa dilakukan sebagai pilihan terakhir untuk kondisi gizi tertentu. Pemberiannya pun harus melewati pengawasan ketat dan berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan atau dokter yang berwenang.
Susu formula tersebut ditekankan bukan sebagai pengganti ASI atau sarana promosi bagi industri susu. Distribusinya hanya dilakukan pada kasus medis khusus dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh regulasi.
Revisi Petunjuk Teknis untuk Menghindari Bias
Saat ini, pemerintah sedang melakukan peninjauan ulang terhadap petunjuk teknis (juknis) distribusi makanan dan edukasi gizi. Revisi ini melibatkan berbagai lembaga penting seperti Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
Upaya sinkronisasi aturan ini dilakukan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Harapannya, seluruh mekanisme penyediaan dan distribusi susu dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
Berikut adalah rincian mengenai aturan teknis yang sedang berjalan:| Jenis Aturan | Cakupan dan Fokus Kebijakan |
|---|---|
| SE Kepala BGN No. 10/2020 | Mengatur pemberian susu untuk siswa sekolah dari tingkat TK hingga SMA. |
| SK Kepala BGN No. 63426.2/2026 | Pedoman spesifikasi gizi dan distribusi bagi balita, ibu hamil, serta ibu menyusui. |
Tabel di atas menunjukkan pembagian wewenang dan cakupan distribusi susu agar setiap kelompok sasaran menerima intervensi gizi yang sesuai dengan kebutuhan usianya.
Badan Gizi Nasional juga menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dari masyarakat serta para pegiat kesehatan ibu dan anak. Aspirasi tersebut dianggap sangat berharga sebagai bahan evaluasi demi menyempurnakan program Makan Bergizi Gratis.
Dadan berkomitmen bahwa seluruh kebijakan yang diambil akan terus mengutamakan kepentingan kesehatan publik. Evaluasi berkala akan terus dilakukan agar tujuan pemenuhan gizi nasional dapat tercapai secara optimal tanpa melanggar prinsip kesehatan mendasar.