Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba). Dirinya memastikan bahwa regulasi yang mengatur sektor ini tidak akan mengalami perubahan signifikan dalam waktu dekat.
Klarifikasi ini disampaikan Bahlil untuk merespons rumor yang beredar mengenai kemungkinan penerapan skema baru dalam kontrak pertambangan. Penegasan tersebut bertujuan agar para investor dan perusahaan tambang mendapatkan kepastian dalam menjalankan operasional mereka.
Skema Gross Split Hanya untuk Migas
Dalam konferensi pers yang berlangsung bersama jajaran Pimpinan DPR RI pada Senin (8/6), Bahlil meluruskan kekeliruan informasi mengenai kebijakan gross split. Ia menyatakan bahwa skema tersebut hanya diperuntukkan bagi industri minyak dan gas bumi (migas).
Bahlil menekankan batasan penerapan aturan tersebut melalui pernyataan berikut:
"Saya ulangi, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali."
Pernyataan ini sekaligus menutup peluang spekulasi mengenai perubahan pola bagi hasil pada kontrak minerba. Pemerintah ingin memastikan bahwa ekosistem investasi di sektor tambang tetap stabil sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Dukungan Penuh untuk Hilirisasi
Selain soal regulasi kontrak, pemerintah berkomitmen menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri untuk mendukung program hilirisasi. Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan industri domestik menjadi prioritas utama kementeriannya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi mendalam terhadap pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Evaluasi ini dilakukan agar kapasitas produksi perusahaan tambang selaras dengan kebutuhan bahan baku industri pengolahan di tanah air.
Poin-poin strategis kementerian dalam mengelola sumber daya alam:
- Menjamin ketersediaan seluruh bahan baku yang bersumber dari dalam negeri untuk kebutuhan domestik.
- Menyeimbangkan kapasitas produksi pertambangan dengan daya serap industri hilir.
- Memantau dinamika geopolitik global yang berdampak pada pergerakan harga komoditas.
- Melakukan relaksasi produksi secara terukur apabila terjadi lonjakan harga di pasar internasional.
Langkah-langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan permintaan di pasar. Pemerintah berusaha tetap fleksibel namun tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam mengelola komoditas strategis seperti batu bara.
Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Bahlil juga memastikan bahwa kebijakan sektor minerba akan terus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Fokus utama dari regulasi ini adalah menciptakan nilai tambah tinggi melalui proses pengolahan di dalam negeri.
Bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi, pemerintah menjamin tidak akan ada perubahan aturan yang mendadak atau memberatkan. Penyesuaian kebijakan di masa depan akan tetap berorientasi pada penguatan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing industri tambang Indonesia.
Di sisi lain, selain fokus pada sektor minerba, Kementerian ESDM juga terus bergerak di sektor energi lainnya. Bahlil baru-baru ini mengonfirmasi bahwa pasokan minyak dari Rusia dijadwalkan mulai masuk ke Indonesia dalam kurun waktu dua pekan mendatang.