Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi penting bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (8/6/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan ekonomi nasional di berbagai sektor.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Dony Oskaria.
Fokus Penguatan Ekonomi dan Sektor Energi
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja keras meningkatkan koordinasi demi menjaga stabilitas ekonomi agar berjalan sesuai harapan. Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang memerlukan penanganan terpadu.
Sebelum pertemuan di DPR ini, pemerintah juga telah melakukan langkah penguatan antara sektor moneter dan fiskal. Hal tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan pada Sabtu sebelumnya.
Daftar pejabat utama yang hadir dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III:
- Sufmi Dasco Ahmad: Wakil Ketua DPR RI yang memfasilitasi jalannya pertemuan.
- Prasetyo Hadi: Menteri Sekretaris Negara yang mewakili unsur koordinasi pemerintahan.
- Bahlil Lahadalia: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum yang memberikan tinjauan regulasi.
- Dony Oskaria: Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara/COO Danantara Indonesia.
Kehadiran para menteri dan pimpinan lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan kebijakan teknis, terutama yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya alam.
Implementasi Tata Kelola Ekspor Melalui Danantara
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam. Aturan baru ini diketahui telah resmi diberlakukan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juni 2026.
Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), negara kini memiliki instrumen untuk memantau seluruh aktivitas ekspor sumber daya alam secara lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan negara dan kepastian hukum.
Ringkasan poin utama terkait kebijakan ekspor dan koordinasi lembaga:
| Aspek Kebijakan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Dasar Hukum | PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA. |
| Lembaga Pengawas | PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). |
| Tujuan Utama | Monitoring ekspor SDA dan penguatan iklim usaha kompetitif. |
| Sinergi Teknis | Kolaborasi erat antara Kementerian ESDM dan Danantara. |
Tabel di atas merangkum bagaimana pemerintah berupaya menciptakan sistem pemantauan yang lebih transparan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga baru bentukan pemerintah.
Menepis Isu dan Menciptakan Iklim Usaha Kompetitif
Mensesneg juga menyampaikan bahwa rapat ini berfungsi untuk memberikan klarifikasi terhadap beberapa isu yang berkembang di publik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan penjelasan teknis untuk meluruskan kabar mengenai kebijakan tertentu di kementeriannya.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku pasar untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang terbuka dan kompetitif di Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.
Koordinasi yang intensif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para investor di sektor energi. Dengan pengawasan yang lebih baik, pengelolaan kekayaan alam Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif dan akuntabel.