Pakar hukum menuntut adanya langkah tegas dari pemerintah untuk membenahi regulasi serta sistem pengelolaan anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kasus korupsi.
Satria Unggul Wicaksana, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), menyampaikan bahwa aturan hukum yang jelas dan komprehensif sangat diperlukan dalam pengawasan program ini. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut di masa depan.
Dugaan Korupsi di Balik Program Prioritas
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka bersama dua mantan wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program prioritas pemerintah yang memiliki alokasi dana fantastis mencapai Rp268 triliun.
Satria menilai penetapan tersangka ini sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak awal pelaksanaan program. Ia menganggap bahwa proyek mercusuar andalan Presiden Prabowo ini memang sudah menunjukkan banyak kejanggalan dalam aspek pengaturannya.
Menurut Satria, penempatan regulasi program MBG di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipandang sebagai sesuatu yang tidak lazim. Hal ini dikarenakan anggaran yang dikelola sangat besar dengan sasaran penerima manfaat yang cakupannya terlalu luas.
Kejanggalan semakin terlihat ketika proses pengadaan barang dan jasa mulai berjalan di lapangan. Satria menyoroti adanya ketimpangan porsi anggaran yang dialokasikan antara kebutuhan pangan utama dengan komponen pengadaan lainnya.
Rincian mengenai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka utama.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN yang turut terseret dalam kasus penyimpangan anggaran.
- Sony Sonjaya: Mantan Wakil Kepala BGN lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Penetapan status tersangka terhadap para pejabat ini menjadi bukti adanya masalah serius dalam manajemen internal lembaga tersebut. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih ketat dalam mengawasi setiap aliran dana publik.
Kelemahan Yuridis dan Potensi Penyalahgunaan
Secara konstitusional dan yuridis, Satria berpendapat bahwa pelaksanaan program MBG masih memiliki celah yang lebar. Celah inilah yang kemudian memberikan ruang bagi oknum tertentu untuk melakukan berbagai praktik kecurangan.
Ia mengungkapkan bahwa potensi kecurangan atau fraud sudah tercium sejak program ini digulirkan. Praktik yang terjadi diduga tidak hanya sekadar penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan.
Satria menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang lebih dalam dan sistematis. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menggali lebih jauh bukti-bukti yang ada dalam perkara ini.
Kasus yang menjerat Dadan dan kawan-kawan seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi program ini secara total. Perbaikan harus dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir agar program tidak kehilangan arah.
Fokus Target Penerima Manfaat
Satria menyarankan agar pemerintah mengubah strategi pelaksanaan program dengan memfokuskan bantuan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Program Makan Bergizi Gratis sebaiknya tidak diberikan secara merata tanpa melihat latar belakang ekonomi dan kesehatan penerimanya.
Kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk menerima program Makan Bergizi Gratis:
- Anak-anak dengan prevalensi stunting: Fokus utama pada pencegahan dan penanganan masalah gizi buruk.
- Masyarakat di wilayah 3T: Menjangkau penduduk di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar yang sulit akses pangan.
- Kelompok prasejahtera: Masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan finansial dalam pemenuhan gizi harian.
Konsolidasi data antarkementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar bantuan tersebut tepat sasaran. Sinergi antara Kementerian Sosial serta kementerian terkait lainnya diperlukan untuk menciptakan basis data yang akurat.
Satria menekankan bahwa program ini harus ditujukan kepada targeted people agar anggaran negara yang besar tidak terbuang percuma. Dengan data yang sinkron, efektivitas program dapat ditingkatkan secara signifikan.
Penyusunan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah didorong untuk tidak membiarkan kasus korupsi di BGN ini menguap begitu saja setelah hiruk-pikuk media mereda. Pembenahan total harus mencakup aspek regulasi dan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat dari sebelumnya.
Program Makan Bergizi Gratis memerlukan payung hukum yang lebih kuat dan spesifik. Tanpa dasar hukum yang kokoh, program ini berisiko terus memicu persoalan konstitusional dan administratif di masa mendatang.
Selain masalah gizi, Satria juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga komitmen anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Ia mewanti-wanti agar kebijakan pengalihan anggaran atau refocusing untuk MBG tidak mengorbankan sektor pendidikan.
Revitalisasi sekolah serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen tidak boleh dikesampingkan demi program ini. Keseimbangan antara kesehatan gizi dan kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama negara.
Kolaborasi Lembaga Penegak Hukum
Dalam upaya pengusutan kasus ini, Satria mendorong adanya kolaborasi lintas lembaga penegak hukum di Indonesia. Tidak hanya Kejaksaan, instansi lain seperti KPK, BPK, dan BPKP juga harus ikut turun tangan melakukan penelusuran secara mendalam.
Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh aliran dana yang mencurigakan, baik yang berkaitan dengan BGN maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini sangat penting untuk mengungkap skema kecurangan yang mungkin tersembunyi selama ini.
Ringkasan perbandingan aspek yang perlu diperbaiki dalam tata kelola program MBG:
| Aspek Pembenahan | Kondisi Saat Ini | Rekomendasi Pakar |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Hanya tertuang dalam UU APBN secara umum. | Harus memiliki regulasi khusus yang komprehensif. |
| Target Penerima | Cakupan sasaran dinilai terlalu luas dan umum. | Difokuskan pada kelompok stunting, wilayah 3T, dan prasejahtera. |
| Pengawasan | Ditemukan celah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. | Audit ketat oleh Kejagung, KPK, BPK, dan BPKP. |
| Sinergi Data | Data penerima belum terkonsolidasi dengan maksimal. | Integrasi data antara Kemensos dan lembaga terkait. |
Tabel di atas merincikan poin-poin krusial yang harus segera diperbaiki pemerintah untuk menyelamatkan anggaran negara. Dengan mengikuti rekomendasi tersebut, risiko penyimpangan diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh sangat diperlukan agar program MBG benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Program ini tidak boleh hanya menjadi instrumen politik pragmatis demi kepentingan kelompok tertentu saja.
Jangan sampai anggaran ratusan triliun tersebut justru menjadi bahan bakar politik bagi pihak yang berkuasa. Kepentingan masyarakat luas harus tetap berada di atas segala kepentingan suksesi atau ambisi politik lainnya.