Amerika Serikat lewat United States Trade and Development Agency (USTDA) memberikan hibah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesaran US$ 2,49 juta dan US$ 7,6 juta, total mencapai sekitar Rp 152,86 miliar. Dana ini ditujukan untuk membiayai kajian bukti kelayakan atau proof of concept teknologi pusat kendali di IKN.
Deputi Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Mohammed Ali Berawi, bersama dengan Direktur USTDA, Enoh T Ebong, menandatangani perjanjian hibah sebesar US$ 2,49 juta pada 2 Mei 2024 di Los Angeles. Hibah ini untuk mendukung penerapan teknologi cerdas di Ibu Kota Nusantara. Pada hari Jumat (20/9), Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas Kepala OIKN menandatangani perjanjian tambahan US$ 7,6 juta dengan kehadiran Duta Besar AS untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir.
Ali menyebutkan, OIKN menggandeng tujuh perusahaan teknologi Amerika seperti Amazon Web Service, Autodesk, Cisco, Esri, IBM, Honeywell, dan Motorola dalam realisasi proyek ini. Selain AS, OIKN juga bekerja sama dengan negara-negara lain seperti Prancis, Belanda, Korea Selatan, dan Jepang untuk mewujudkan teknologi canggih di Ibu Kota baru Indonesia. Hal ini menegaskan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Ali menyatakan bahwa kolaborasi internasional dalam uji coba teknologi di IKN bertujuan mengintegrasikan teknologi mutakhir ke dalam infrastruktur kota yang dirancang menjadi cerdas. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapabilitas operasional internal IKN, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Indonesia. Ali menekankan akan pentingnya kemitraan ini sebagai cerminan komitmen membangun ibu kota masa depan yang mampu menghadapi tantangan global di era transformasi hijau dan digital.
Adapun, transfer teknologi dari partner asing ke pemerintah dan industri lokal menjadi perhatian utama OIKN. Targetnya, Indonesia tidak hanya sebagai konsumen, tapi juga produsen teknologi mandiri. Ali menegaskan bahwa seluruh uji coba teknologi di IKN tidak menggunakan dana APBN karena model pengadaannya berbeda dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.