PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pengelola jaringan Alfamidi, memberikan respons positif terhadap rencana pemerintah dalam menginisiasi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Perusahaan menilai kehadiran koperasi di tingkat desa justru akan memperkaya pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Direktur Corporate Legal and Compliance Alfamidi, Afid Hermeily, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki segmentasi pasar yang tidak sama. Hal ini memungkinkan ritel modern dan koperasi untuk tumbuh berdampingan tanpa harus saling mematikan usaha satu sama lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Afid setelah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan pada Kamis (5/6/2026). Menurutnya, dari sudut pandang dunia usaha, model bisnis dan target pasar yang berbeda merupakan hal yang wajar dalam kompetisi yang sehat.
Keberadaan koperasi desa dipandang sebagai mitra strategis dalam memperluas akses layanan publik di berbagai daerah. Sinergi antara sektor swasta dan koperasi diharapkan mampu mengisi celah kebutuhan masyarakat yang belum terjangkau secara optimal.
Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah
Afid menegaskan bahwa Alfamidi berkomitmen untuk mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pihaknya berupaya untuk selalu selaras dengan visi pemerintah dalam memeratakan akses layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain memberikan dukungan moral, perseroan juga menjamin kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Kepatuhan hukum menjadi prinsip utama perusahaan dalam menjalankan setiap lini operasional bisnisnya di Indonesia.
Mengenai wacana pembatasan jumlah gerai ritel modern di area pedesaan, manajemen Alfamidi merasa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasional. Hal ini dikarenakan fokus ekspansi perusahaan selama ini memang menyasar wilayah yang berbeda.
Strategi pengembangan jaringan Alfamidi selama ini lebih mengutamakan kawasan perkotaan serta wilayah penyangga kota yang padat penduduk. Fokus lokasi ini membuat kehadiran mereka jarang bersinggungan langsung dengan area pelosok desa yang menjadi basis koperasi.
Alasan Alfamidi tidak terdampak wacana pembatasan gerai di desa:
- Fokus lokasi gerai berada di pusat kota dan wilayah satelit.
- Segmentasi konsumen yang berbeda antara ritel modern dan koperasi.
- Model bisnis yang dirancang untuk masyarakat urban dan sub-urban.
- Kepatuhan pada aturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa Alfamidi telah memiliki pemetaan wilayah yang jelas sehingga kebijakan zonasi baru tidak akan mengubah target ekspansi mereka. Perusahaan akan tetap mengikuti aturan main yang berlaku di tiap daerah yang memiliki ketentuan berbeda-beda.
Kinerja Keuangan dan Target Masa Depan
Alfamidi membuktikan ketangguhan bisnisnya dengan mencatatkan performa keuangan yang cukup impresif sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan ini menjadi modal kuat bagi perseroan untuk terus berekspansi di tahun-tahun mendatang secara berkelanjutan.
Berikut adalah ringkasan performa pendapatan yang berhasil dicapai oleh perseroan berdasarkan laporan tahunan terbaru:
| Indikator Keuangan | Capaian Tahun 2025 | Pertumbuhan (%) |
|---|---|---|
| Pendapatan Neto | Rp 20,64 Triliun | 3,79% (YoY) |
| Pendapatan Tahun Sebelumnya | Rp 19,89 Triliun | - |
Data keuangan tersebut mencerminkan stabilitas bisnis Alfamidi di tengah persaingan pasar ritel yang dinamis. Dengan pertumbuhan pendapatan mencapai hampir 4 persen, perusahaan optimistis dapat menjaga tren positif ini melalui strategi penempatan gerai yang efektif.
Kemandirian dalam menentukan lokasi gerai yang strategis di perkotaan menjadi kunci utama mengapa regulasi terkait pedesaan tidak dipandang sebagai ancaman. Fokus pada efisiensi operasional dan pelayanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama bagi manajemen MIDI ke depannya.