Persoalan sampah di Indonesia diprediksi dapat mencapai titik terang dan tuntas sepenuhnya pada tahun 2029 mendatang. Prediksi optimis ini disampaikan oleh Agus Kismanto, seorang Perekayasa dari Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi (PRKKE) di bawah naungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Agus menekankan bahwa kunci keberhasilan target tersebut sangat bergantung pada langkah pemerintah dalam menerbitkan regulasi yang tegas. Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemilahan sampah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menggerakkan seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), guna menyukseskan program pemilahan sampah. Menurutnya, aturan ini juga harus disertai dengan sanksi atau hukuman bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Agus mengusulkan agar penerapan sanksi tersebut mulai diberlakukan secara bertahap bagi masyarakat di tingkat desa pada tahun 2027. Sementara itu, bagi para ASN, penerapan aturan yang lebih ketat diharapkan bisa berjalan pada tahun 2028.
Tantangan Pengelolaan Sampah Nasional
Isu mengenai pengelolaan sampah telah dikategorikan sebagai salah satu masalah strategis nasional oleh pihak BRIN. Hal ini dikonfirmasi oleh Yopi selaku Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN yang menyoroti perlunya sinergi dari hulu ke hilir.
Yopi mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan orkestrasi kebijakan yang matang serta tindakan nyata di lapangan secara konsisten. Berdasarkan data yang ada, tingkat pengelolaan sampah di Indonesia saat ini masih tergolong rendah.
Saat ini, sampah yang berhasil terkelola baru mencapai angka 24 persen atau setara dengan sekitar 37.000 ton. Angka ini masih terpaut jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pemerintah sendiri menargetkan agar 51,21 persen sampah nasional sudah harus terkelola dengan baik pada periode tersebut. Dengan demikian, masih ada selisih yang cukup besar yang perlu dikejar melalui berbagai upaya terintegrasi.
Strategi dan Ketegangan Penegakan Hukum
Selain regulasi pemilahan, Agus Kismanto juga memaparkan strategi lain yaitu pemanfaatan lahan eks tambang atau galian C sebagai lokasi pengolahan. Lahan-lahan tersebut dapat difungsikan untuk memproses sampah organik basah dengan melibatkan peran investor dalam operasionalnya.
Peta jalan implementasi aturan pemilahan sampah dan sanksinya :
- Tahun 2027: Target penerbitan Perpres pemilahan sampah oleh pemerintah pusat secara resmi.
- Tahun 2028: Mulainya penegakan hukum melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (tukin) bagi ASN di wilayah yang belum memilah sampah 100 persen.
- Tahun 2028: Penerapan sanksi sosial berupa penundaan layanan BPJS serta bantuan sosial (bansos) bagi warga desa yang tidak menjalankan pemilahan.
Penjelasan di atas menggambarkan betapa seriusnya sanksi yang diusulkan agar masyarakat memiliki kedisiplinan tinggi dalam mengelola sampah. Langkah ini dianggap perlu untuk memaksa terjadinya perubahan perilaku yang selama ini sulit diwujudkan hanya melalui imbauan.
Inovasi Teknologi Lahsamor
Sebagai solusi teknis di tingkat rumah tangga, Agus memperkenalkan sebuah inovasi alat pengolah sampah organik yang diberi nama Lahsamor. Ia menegaskan bahwa alat ini memiliki konsep yang berbeda dengan alat pembuat kompos atau komposter pada umumnya.
Meskipun menghasilkan kompos, Agus menjelaskan bahwa fokus utama Lahsamor adalah pada proses pengolahan limbah organik domestik itu sendiri. Fungsi alat ini dititikberatkan pada pengurangan volume sampah organik langsung dari sumbernya, yakni dapur rumah warga.
Lahsamor diklaim memiliki keunggulan karena tidak mengeluarkan bau tidak sedap dan desainnya memudahkan pengguna saat hendak mengambil hasil kompos. Selain itu, alat ini dirancang agar tidak memicu munculnya maggot dan memiliki durasi pemakaian yang lama sebelum penuh.
Agus memberikan tips teknis apabila alat tersebut mengeluarkan bau, yang biasanya disebabkan karena beban sampah melebihi 1 kilogram per hari. Jika hal itu terjadi, pengisian harus dihentikan sementara dan alat diletakkan di area yang lebih panas atau berangin.
Ia juga mengingatkan agar pengguna tidak memasukkan terlalu banyak sampah daging atau ikan ke dalam Lahsamor. Kehadiran maggot biasanya menjadi indikasi bahwa ada sisa daging yang masuk dalam jumlah berlebih ke dalam alat tersebut.
Sinergi Teknologi dan Kebijakan Daerah
Deputi BRIN, Yopi, kembali mengingatkan agar pemerintah daerah mulai memandang masalah sampah sebagai prioritas yang sangat serius. Ia mendorong adanya upaya edukasi, pembinaan, serta penyediaan teknologi pengolahan di setiap wilayah.
Yopi berpendapat bahwa kecanggihan teknologi saja tidak akan memberikan dampak luas tanpa didukung oleh instrumen kebijakan yang kuat. Kehadiran teknologi hebat baru bisa dirasakan manfaatnya jika ada aturan yang mengatur penggunaannya secara masif di masyarakat.
Terakhir, ia menyarankan agar daerah-daerah lain dapat belajar dari praktik baik yang sudah sukses dilaksanakan oleh beberapa pemerintah daerah. Kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan kesadaran warga menjadi kunci utama menuju Indonesia bebas sampah pada 2029.