Pihak kepolisian memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Masyarakat yang nekat memalsukan dokumen atau data kependudukan demi masuk sekolah pilihan dipastikan akan menghadapi ancaman hukum pidana.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kompol Nur Said, Kepala Unit 5 Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Pernyataan tersebut muncul dalam acara penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang berlangsung di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/5/2026).
Berbagai Modus Operandi dalam Kecurangan SPMB
Kompol Nur Said mengungkapkan bahwa berbagai modus pemalsuan telah teridentifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025. Aturan tersebut secara rinci menguraikan bagaimana proses penerimaan murid baru sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Salah satu taktik yang sering ditemukan adalah manipulasi dokumen pendaftaran seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Dokumen tersebut seharusnya diterbitkan oleh pihak berwenang dan melalui proses legalisasi resmi sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Pihak kepolisian menyoroti empat jalur utama masuk sekolah yang rawan terjadi manipulasi dokumen:
- Jalur Domisili: Sering terjadi manipulasi alamat tempat tinggal agar masuk dalam zonasi sekolah tertentu.
- Jalur Afirmasi: Pemalsuan bukti ketidakmampuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah untuk mendapatkan prioritas.
- Jalur Prestasi: Penggunaan sertifikat prestasi palsu yang belum divalidasi oleh instansi atau kementerian terkait.
- Jalur Mutasi: Pemalsuan surat keterangan pindah tugas orang tua untuk mempermudah pendaftaran di wilayah baru.
Said menekankan bahwa semua jalur pendaftaran tersebut sangat bergantung pada validitas surat dan dokumen resmi. "Ini merupakan modus operandi yang sangat jelas dan mungkin dilakukan oleh para oknum pelaku kecurangan," tuturnya menegaskan.
Ancaman Sanksi Berdasarkan KUHP Terbaru
Pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen pada SPMB 2026 dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Said merinci bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar pembuat dokumen, tetapi juga para penggunanya.
Dalam Pasal 391 ayat 1 KUHP baru, ancaman pidana ditujukan bagi mereka yang membuat dokumen palsu. Sementara itu, pada ayat 2, hukuman yang sama juga membayangi orang-orang yang menggunakan dokumen ilegal tersebut untuk kepentingan pendaftaran.
Selain itu, terdapat unsur pemberatan jika objek yang dipalsukan adalah dokumen autentik seperti akta yang diatur dalam Pasal 392. Said mengingatkan bahwa aturan ini sebelumnya merujuk pada Pasal 264 ayat 1 pada KUHP lama sebagai bentuk perbandingan hukum.
Bagi pelanggaran di sektor pendidikan, Pasal 272 KUHP juga memainkan peran penting dalam menindak kecurangan. Pasal ini merupakan hasil adopsi atau reduksi dari ketentuan pidana yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hukuman Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah
Rincian mengenai hukuman bagi pemalsu dokumen pendidikan berdasarkan Pasal 272 KUHP baru adalah sebagai berikut:
| Kategori Pelanggaran | Ancaman Pidana Penjara | Denda Maksimal |
|---|---|---|
| Memalsukan ijazah atau sertifikat kompetensi | Maksimal 6 Tahun | Rp200 Juta (Kategori V) |
| Menggunakan ijazah atau gelar akademik palsu | Maksimal 6 Tahun | Rp200 Juta (Kategori V) |
| Menerbitkan atau memberikan dokumen palsu | Maksimal 10 Tahun | Rp2 Miliar (Kategori VI) |
Ketentuan di atas mencakup penggunaan dokumen pendukung lainnya yang menyertai ijazah maupun sertifikat kompetensi. Said meyakini bahwa semua sistem ini akan saling terhubung sehingga memudahkan pihak berwenang melakukan deteksi dini terhadap data yang tidak valid.
Pemalsuan Data Kependudukan dan Akta Kelahiran
Selain dokumen pendidikan, manipulasi data kependudukan juga mendapat perhatian serius lewat Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pelaku yang memalsukan data agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Adminduk.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penduduk yang sengaja memalsukan dokumen untuk melaporkan peristiwa kependudukan terancam penjara 6 tahun atau denda Rp50 juta. Peristiwa penting yang dimaksud mencakup data kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Selanjutnya, Pasal 94 memberikan sanksi bagi pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi manipulasi elemen data penduduk. Hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta menanti para pelaku yang mencurangi Kartu Keluarga (KK) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bentuk pelanggaran ini biasanya meliputi perubahan alamat, manipulasi tempat tanggal lahir, serta rekayasa nomor identitas demi memenuhi kriteria pendaftaran. Said memperingatkan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk rekayasa administratif semacam ini.
Himbauan Masyarakat dan Peran Laboratorium Forensik
Kompol Nur Said mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama proses SPMB 2026. Ia menjamin bahwa anggota kepolisian telah dibekali dengan kemampuan teknis untuk memproses laporan terkait pemalsuan data tersebut.
Pihak kepolisian juga akan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) sejak tahap penyelidikan guna mendapatkan kepastian hukum yang akurat. Dukungan teknis dari Labfor sangat diperlukan untuk memverifikasi keaslian dokumen-dokumen fisik yang dicurigai sebagai hasil rekayasa.
Bantuan dari tim Labfor memungkinkan kepolisian membuktikan secara ilmiah apakah sebuah ijazah, KTP, atau KK merupakan dokumen asli atau palsu. "Nantinya pihak Labfor akan memberikan pernyataan ilmiah apakah dokumen tersebut identik atau nonidentik dengan aslinya," tutup Said.