Wamenkop Usul Revisi Bea Masuk 0% Susu Impor, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari

Wamenkop Usul Revisi Bea Masuk 0% Susu Impor, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari
Foto: Wamenkop Usul Revisi Bea Masuk 0% Susu Impor, Kebijakan Terbaru 2026 yang Banyak Dicari. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini tengah didesak untuk meninjau ulang kebijakan bea masuk nol persen bagi komoditas susu impor. Permintaan ini muncul karena melimpahnya produk susu dari luar negeri yang membuat para produsen susu domestik merasa terpinggirkan.

Ferry Juliantono selaku Wakil Menteri Koperasi mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena yang terjadi saat ini. Ia menyoroti sikap Industri Pengolahan Susu (IPS) yang mulai membatasi penyerapan susu dari para peternak lokal di tanah air.

Dampak langsung dari kebijakan industri tersebut adalah terjadinya penumpukan pasokan susu segar di tingkat peternak. Susu yang diproduksi secara lokal akhirnya tidak terserap secara maksimal oleh pasar maupun pabrik pengolahan.

Ferry memaparkan bahwa jumlah impor susu nasional saat ini telah menyentuh angka yang sangat tinggi, yakni hampir 4 juta ton setiap tahunnya. Kondisi ini secara otomatis memberikan tekanan yang besar terhadap daya saing para peternak sapi perah di dalam negeri.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk tidak membiarkan persoalan yang dialami oleh para peternak sapi perah ini berlarut-larut tanpa solusi. Kementerian Koperasi bersama instansi terkait sedang bergerak cepat mencari jalan keluar terbaik bagi industri susu nasional.

Berikut adalah langkah-langkah koordinasi yang dilakukan pemerintah :

  • Melakukan tindak lanjut atas pertemuan strategis bersama Kementerian Pertanian dan pihak Sekretariat Negara.
  • Menjalankan instruksi langsung dari Presiden untuk menuntaskan masalah penyerapan susu peternak lokal.
  • Menyusun strategi penyelesaian khusus untuk kendala yang sedang dihadapi oleh peternak sapi perah di wilayah Boyolali.

Ferry menegaskan bahwa langkah-langkah koordinasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi ekonomi rakyat. Fokus utamanya adalah mengembalikan kestabilan ekosistem produksi susu dari hulu hingga ke hilir.

Menurut pandangan Ferry, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan tarif yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Pengenaan tarif bea masuk ini sebenarnya masih diperbolehkan dalam koridor aturan perdagangan internasional atau World Trade Organization (WTO).

Apabila kebijakan bea masuk nol persen tetap ingin dipertahankan oleh pemerintah, maka harus ada kompensasi yang seimbang. Pemberian insentif bagi peternak sapi perah dalam negeri dianggap sebagai solusi yang mendesak untuk segera diimplementasikan.

Ferry memberikan penjelasan mendalam bahwa biaya produksi susu lokal per liternya saat ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan susu impor. Oleh karena itu, peternak sangat membutuhkan dukungan nyata agar mampu bertahan di tengah kompetisi pasar yang ketat.

Pemerintah menargetkan beberapa tujuan utama melalui kebijakan ini :

Tujuan Kebijakan Dampak yang Diharapkan
Pengurangan Impor Menurunkan ketergantungan industri nasional pada pasokan susu dari luar negeri secara bertahap.
Ketahanan Pangan Memperkuat kedaulatan pangan nasional dengan mengandalkan produksi susu dari peternak lokal.
Ekonomi Peternak Meningkatkan kesejahteraan dan menjamin kepastian pasar bagi para pemilik peternakan sapi perah.

Implementasi poin-poin dalam tabel di atas diharapkan mampu memperbaiki struktur ekonomi pedesaan yang berbasis peternakan. Dengan begitu, sektor persusuan nasional dapat menjadi pilar kekuatan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.

Kondisi sulit yang dialami industri susu saat ini tidak lepas dari dampak implementasi Perjanjian Perdagangan Bebas. Secara spesifik, kerja sama perdagangan dengan Selandia Baru dan Australia memberikan pengaruh signifikan terhadap harga di pasar domestik.

Produk susu yang berasal dari kedua negara tersebut memiliki keunggulan harga yang sekitar 5 persen lebih murah. Keunggulan harga ini didapat karena produk-produk tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, peninjauan kembali regulasi impor menjadi kunci utama untuk menyelamatkan nasib para peternak lokal. Hal ini dilakukan agar keadilan dalam berusaha dapat tetap terjaga tanpa melanggar kesepakatan internasional yang sudah ada.

Artikel terkait

Rekomendasi