Viral Pungli di Atas Kapal, Penumpang Dipaksa Bayar Sewa Kasur Gratis

Viral Pungli di Atas Kapal, Penumpang Dipaksa Bayar Sewa Kasur Gratis
Foto: Ilustrasi Viral Pungli di Atas Kapal, Penumpang Dipaksa Bayar Sewa Kasur Gratis.
Ukuran teks

Praktik pungutan liar atau pungli ternyata tidak hanya marak terjadi di daratan, tetapi juga mulai merambah ke sektor transportasi laut. Baru-baru ini, oknum anak buah kapal (ABK) di rute penyeberangan Kayangan-Poto Tano diduga melakukan pungli dengan menyewakan fasilitas kasur kepada para penumpang.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat dengan melayangkan surat peringatan kepada operator kapal yang terlibat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kenyamanan pengguna jasa transportasi laut di wilayah tersebut tetap terjaga.

Sanksi Tegas bagi Operator Kapal

Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan teguran resmi kepada operator kapal di rute Lembar-Kayangan. Tindakan ini merupakan respons langsung atas temuan dugaan praktik penyewaan fasilitas kapal secara ilegal oleh oknum ABK.

Ervan menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan saat ini masih berstatus sebagai teguran tahap awal bagi pengelola kapal. Namun, ia menekankan agar pihak pengelola segera membenahi internal mereka dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Jika peringatan tersebut diabaikan hingga tiga kali, pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan jadwal berlayar hingga penghentian operasional kapal secara total.

Fasilitas Umum Bukan untuk Diperjualbelikan

Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya telah mengatur secara jelas mengenai larangan penarikan biaya tambahan untuk fasilitas umum di dalam kapal. Fasilitas dasar seperti area istirahat, kasur standar, hingga titik pengisian daya ponsel seharusnya bisa dinikmati penumpang secara gratis.

Ervan menegaskan bahwa semua layanan yang sudah tersedia untuk publik tidak boleh dikomersialkan oleh oknum tertentu. Kecuali jika fasilitas tersebut memang termasuk dalam kategori layanan khusus, seperti ruang VIP yang memiliki regulasi tarif resmi.

Selain kasur, berikut adalah beberapa poin mengenai fasilitas yang sering menjadi sasaran pungli di atas kapal penyeberangan:

Daftar fasilitas yang seharusnya gratis bagi penumpang sesuai standar pelayanan:

  • Tempat istirahat atau area duduk penumpang di kelas ekonomi.
  • Kasur atau alas tidur standar yang disediakan di ruangan publik kapal.
  • Fasilitas stop kontak atau colokan listrik untuk pengisian daya gawai.
  • Akses ke area dek terbuka untuk penumpang umum.

Penertiban ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh biaya tambahan di luar harga tiket resmi yang telah mereka bayar. Transparansi biaya menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.

Temuan Ombudsman di Rute Lain

Masalah serupa ternyata juga ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB di lintasan penyeberangan Lembar-Padangbai. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, banyak penumpang yang mengeluhkan tawaran sewa tempat tidur dari oknum ABK.

Biaya yang dipatok untuk satu buah kasur pun cukup bervariasi dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Dalam beberapa temuan, penumpang bahkan diminta membayar hingga Rp 50.000 hanya untuk bisa beristirahat di atas kasur selama perjalanan.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menyatakan bahwa praktik "biaya siluman" ini sangat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus bersih dari segala bentuk pungutan ilegal yang mencoreng citra transportasi nasional.

Pihak Ombudsman kini bekerja sama dengan Dishub NTB untuk memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Berikut adalah ringkasan mengenai situasi pungli kasur yang terjadi di kapal penyeberangan:

Aspek Informasi Detail Temuan
Lokasi Kejadian Rute Kayangan-Poto Tano dan Lembar-Padangbai
Pelaku Diduga Oknum Anak Buah Kapal (ABK)
Modus Operandi Menyewakan kasur fasilitas umum kepada penumpang
Estimasi Biaya Ilegal Mencapai Rp 50.000 per unit kasur
Status Tindakan Pemberian surat peringatan pertama oleh Dishub NTB

Masyarakat diharapkan berani melaporkan jika menemukan praktik pungli serupa saat melakukan perjalanan laut. Pengawasan partisipatif dari penumpang sangat membantu otoritas terkait dalam memberantas oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi