Jakarta - Pemerintah mengambil langkah untuk mempertimbangkan kemungkinan pembekuan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) terkait penilaian Majelis Disiplin Profesi serta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pertimbangan ini muncul setelah adanya laporan mengenai perawatan mendiang dr Myta Aprilia Azmi, yang menurut pengakuan keluarga, hanya mendapatkan infus atas permintaan pribadi ketika sakit saat bertugas tanpa perlakuan medis sebagaimana pasien pada umumnya.
RSUD Daud Arief Kuala Tungkal tidak menyediakan ambulans saat dibutuhkan untuk merujuk dr Myta ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk tindakan lebih lanjut. Akhirnya, ia membawa diri menggunakan mobil pribadi sambil membawa tabung oksigen bersama keluarganya. Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal, Rudi Supriatna Nata Saputra, menyatakan pentingnya audit medis untuk menentukan apakah tindakan yang diberikan sesuai indikasi atau tidak.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan batas waktu satu minggu untuk mendapatkan hasil audit yang dapat ditindaklanjuti. Diharapkan pada minggu depan, Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi dapat memberikan konferensi pers untuk memaparkan kesimpulan dari hasil audit medis tersebut.
Meski audit medis bersifat rahasia dan tak dapat diumumkan kepada publik, pemerintah memastikan akan ada sanksi bagi pihak terbukti bersalah. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM) Yuli Farianti menegaskan hal ini dengan menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran profesi, MDP akan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut oleh Konsil Kesehatan Indonesia berdasarkan hasil audit mereka.
Yuli Farianti juga menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan telah mendapatkan surat teguran keras dan wajib mengikuti proses audit oleh MDP. Hal ini menegaskan komitmen Kemenkes untuk menegakkan disiplin profesi dalam kasus ini, sementara sebuah video dari KKI meminta fasilitas kesehatan untuk memantau kondisi dokter residen ditampilkan sebagai bentuk perhatian lebih.