Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan rencana pengenaan tarif impor baru yang menyasar puluhan negara mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tegas ini diambil sebagai respon terhadap negara-negara yang dinilai kurang serius dalam menangani isu kerja paksa di rantai pasokan mereka.
Setidaknya ada 60 mitra dagang utama AS yang masuk dalam daftar bidikan, termasuk negara-negara besar seperti Inggris, Uni Eropa, Kanada, India, hingga Jepang. Selain itu, China, Korea Selatan, dan Brasil juga terancam dikenai tarif tambahan yang diproyeksikan berada di kisaran 10 hingga 12,5 persen.
Tuduhan Terhadap Mitra Dagang
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan bahwa 60 negara tersebut dianggap gagal menerapkan larangan hukum terhadap produk yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa. Menurut laporan dari BBC, kebijakan ini mencakup hampir seluruh negara yang selama ini menjadi pemasok barang ke pasar Amerika Serikat.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik kerja paksa sangat merugikan bagi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja domestik. Ia menilai ketidaktegasan mitra dagang menciptakan ketimpangan kompetisi yang tidak sehat di pasar global.
Daftar beberapa negara utama yang terancam terkena tarif baru:
- Kawasan Eropa: Inggris dan Uni Eropa.
- Kawasan Amerika: Kanada dan Brasil.
- Kawasan Asia: China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Data di atas menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar rival politik, tetapi juga mencakup sekutu terdekat Amerika di berbagai benua. Langkah ini diharapkan dapat menekan negara-negara tersebut untuk lebih memperketat regulasi terkait standar tenaga kerja.
Upaya Menciptakan Keadilan Perdagangan
Gedung Putih berargumen bahwa negara yang membiarkan barang hasil kerja paksa masuk ke pasar dunia memperoleh keuntungan ekonomi yang tidak adil. Perusahaan dari negara-negara tersebut bisa memangkas biaya produksi secara drastis dibandingkan perusahaan AS yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang ketat.
Dengan adanya tarif tambahan ini, pemerintah AS berharap dapat menyeimbangkan kondisi pasar agar produk domestik bisa bersaing secara lebih kompetitif. Berikut adalah rincian rencana besaran tarif yang diusulkan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Estimasi besaran tarif berdasarkan rencana terbaru:
| Kategori Tarif | Persentase Tarif |
|---|---|
| Rentang Tarif Minimum | 10% |
| Rentang Tarif Maksimum | 12,5% |
| Usulan Tarif Khusus Brasil | 25% |
Besaran tarif ini masih dapat berubah tergantung pada hasil negosiasi dan tinjauan lebih lanjut yang dilakukan oleh otoritas perdagangan Amerika. Fokus utama dari pengenaan biaya tambahan ini adalah produk-produk yang diduga kuat mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia dalam proses produksinya.
Langkah Hukum Setelah Pembatalan Mahkamah Agung
Kebijakan tarif terbaru ini merupakan langkah strategis pertama Trump setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Sebelumnya, Trump sempat memberlakukan "Liberation Day tariffs" namun dinyatakan tidak sah karena melampaui kewenangan undang-undang darurat.
Trump sendiri sempat melontarkan kritik keras terhadap para hakim yang membatalkan kebijakannya tersebut dengan menyebut keputusan mereka sebagai hal yang mengerikan. Meskipun sempat mengumumkan tarif global sementara sebesar 10 persen, angka tersebut kini diproyeksikan akan diganti dengan skema yang lebih spesifik.
Untuk menghindari kegagalan hukum serupa, kali ini pemerintah menggunakan dasar hukum Section 301 dari Trade Act 1974 sebagai landasan investigasi. Aturan ini memberi wewenang penuh kepada pemerintah untuk menyelidiki praktik dagang yang dianggap tidak adil serta menetapkan pembatasan impor secara legal.
Rencana tarif baru ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang di level internasional mengingat besarnya dampak ekonomi yang akan ditimbulkan. Saat ini, kebijakan tersebut masih harus melalui serangkaian proses hukum dan pengawasan dari Kongres sebelum dapat diterapkan sepenuhnya pada Juli mendatang.