Tipu Turis Asing Rp85 Juta, Bos Agen Travel Labuan Bajo Jadi Tersangka

Tipu Turis Asing Rp85 Juta, Bos Agen Travel Labuan Bajo Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Tipu Turis Asing Rp85 Juta, Bos Agen Travel Labuan Bajo Jadi Tersangka.
Ukuran teks

Seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo berinisial KA (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan mancanegara. Pria asal Manggarai Timur ini diduga menggelapkan dana puluhan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membiayai liburan para turis tersebut.

Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menahan tersangka di sel tahanan sejak Sabtu, 9 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penggelapan dana perjalanan yang merugikan rombongan turis asal Malaysia dan Singapura.

Kronologi Penipuan Paket Wisata Premium

Kejadian ini bermula ketika salah satu korban berinisial SS (34) melakukan transaksi pemesanan paket wisata bersama rombongannya sejak Maret hingga Mei 2026. Dana sebesar Rp 85,2 juta telah disetorkan secara bertahap kepada agen travel milik tersangka.

Paket wisata premium tersebut mencakup berbagai fasilitas mewah untuk melayani 8 orang dewasa dan 2 anak-anak. Beberapa rincian layanan yang dijanjikan dalam paket tersebut antara lain:

Daftar fasilitas paket wisata yang gagal dipenuhi oleh tersangka:

  • Sewa kapal pesiar MY MOON untuk perjalanan selama 4 hari 3 malam.
  • Biaya tiket masuk resmi ke kawasan Taman Nasional Komodo.
  • Pemesanan kamar di Hotel Flamingo Avia sesuai permintaan tamu.
  • Seluruh biaya operasional akomodasi selama berada di Labuan Bajo.

Daftar tersebut menunjukkan komitmen awal yang telah dibayar lunas oleh para korban. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

Modus Penggelapan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Saat rombongan tiba di Labuan Bajo pada Kamis, 7 Mei 2026, ketidakberesan mulai terungkap. Para turis tidak diantar ke hotel yang telah dipesan, melainkan dibawa ke penginapan lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain masalah hotel, pihak kapal wisata juga menolak memberangkatkan rombongan karena belum menerima pembayaran dari pihak agen. Tersangka KA bahkan sempat sulit dihubungi saat para korban mencoba meminta penjelasan terkait masalah tersebut.

Dalam proses pemeriksaan kepolisian, KA akhirnya mengakui bahwa uang puluhan juta rupiah milik korban telah habis digunakan. Dana tersebut ia pakai untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehingga biaya operasional wisata menjadi terbengkalai.

Tindakan Hukum dan Nasib Wisatawan

Pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak melalui Unit Wisata Sat Pam Obvit. Namun, karena tidak ada titik temu dan solusi dari pihak tersangka, polisi langsung mengamankan KA untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, KA terancam hukuman penjara hingga empat tahun atau denda dalam kategori tertentu sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Ringkasan informasi hukum dan status kasus tersangka:

Kategori Keterangan
Identitas Tersangka Pria berinisial KA (32), asal Manggarai Timur
Total Kerugian Rp 85,2 Juta milik turis Malaysia & Singapura
Pasal yang Disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
Ancaman Hukuman Maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V

Data di atas merangkum rincian kasus hukum yang kini tengah dihadapi oleh pemilik agen travel tersebut. Meski sempat terkatung-katung, rombongan wisatawan akhirnya tetap bisa melanjutkan perjalanan mereka.

Berkat koordinasi antara kepolisian dan otoritas setempat, rombongan tersebut akhirnya diberangkatkan menuju Taman Nasional Komodo. Mereka menggunakan kapal pengganti, KM Gajah Putih, untuk menikmati sisa waktu liburan di Labuan Bajo.

Artikel terkait

Rekomendasi