Tergiur Tas Lululemon, Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Barang Senilai Rp 1 Miliar

Tergiur Tas Lululemon, Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Barang Senilai Rp 1 Miliar
Foto: Ilustrasi Tergiur Tas Lululemon, Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Barang Senilai Rp 1 Miliar.
Ukuran teks

Sebuah kasus pencurian besar terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melibatkan oknum petugas kargo. Para pelaku diduga telah menjalankan aksinya selama dua tahun dengan menyasar produk tas mewah bermerek Lululemon.

Aksi kriminal ini mengakibatkan PT Pungkook Indonesia One, sebuah perusahaan ekspor, menderita kerugian finansial yang sangat besar. Berdasarkan keterangan polisi, total nilai kerugian yang dialami perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. Ketiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan dilakukan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengidentifikasi tersangka R sebagai otak di balik sindikat pencurian barang-barang ekspor ini.

Kronologi Hilangnya Ratusan Tas Mewah

Penyelidikan polisi bermula dari laporan resmi bernomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang masuk pada 27 April 2026. Laporan tersebut mencatatkan adanya tindak pidana pencurian atau penadahan barang kargo.

Insiden terakhir yang memicu laporan ini terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir Pergudangan Soewarna yang masuk dalam wilayah otoritas Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa PT Pungkook Indonesia One mengirimkan 4.749 tas Lululemon dari Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut sedianya akan dikirim menuju Shanghai, China, melalui layanan kargo Garuda Indonesia.

Barang kiriman tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April, setelah dikirim pada hari Jumat sebelumnya. Sesuai jadwal, tas-tas tersebut seharusnya diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 pada hari Selasa, 14 April.

Namun, masalah muncul ketika pihak perusahaan di Indonesia menerima laporan dari pelanggan mereka di Shanghai pada 20 April 2026. Laporan tersebut menyatakan bahwa sebanyak 108 unit tas hilang dari total kiriman yang diterima.

Akibat hilangnya seratusan tas tersebut, perusahaan langsung mengalami kerugian sekitar Rp213 juta untuk satu pengiriman itu saja. Tim penyidik kemudian bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di area RA BST serta kompleks Pergudangan Soewarna.

Siasat Licik Para Pelaku Kargo

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi menemukan kejanggalan pada proses pemeriksaan keamanan. Sebanyak 40 karton dari total 512 karton barang sengaja dipisahkan saat melalui proses pemindaian X-ray.

Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi pencurian tersebut:

  • Tersangka R: Bertindak sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor utama yang merupakan bagian dari tim operasional ekspor kargo bandara.
  • Tersangka A: Memiliki peran penting dalam membantu proses eksekusi pencurian di lapangan agar berjalan lancar.
  • Tersangka F: Bertugas mengondisikan barang-barang target agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan resmi dan dimasukkan ke truk boks.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual hasil curian mereka dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Sebanyak 80 unit tas dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga hanya Rp300 ribu per unit.

Dari penjualan tersebut, sindikat ini mengantongi uang tunai sebesar Rp24 juta. Kompol Yandri menyebutkan bahwa sindikat ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa sejak tahun 2024.

Tersangka mengaku kepada penyidik telah melakukan pencurian dalam skala besar sebanyak tiga kali. Namun, aksi dalam jumlah kecil justru dilakukan sangat sering karena biasanya tidak dilaporkan oleh pihak terkait.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dalam upaya mengungkap kasus ini, kepolisian telah mengumpulkan berbagai barang bukti penting sebagai berikut:

  • Dokumen resmi pengiriman ekspor dan manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894.
  • Rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para tersangka saat menyisihkan barang kargo.
  • Dokumen hasil penimbangan barang yang menunjukkan selisih berat kargo.
  • Satu unit mobil Toyota Avanza milik tersangka R yang digunakan dalam operasional.
  • Satu unit truk boks merek Isuzu yang dipakai untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

Data dan barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Detail informasi mengenai kerugian dan proses hukum diringkas dalam tabel di bawah ini:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Total Kerugian Estimasi Lebih dari Rp1 Miliar
Jumlah Barang Hilang (Kasus Terakhir) 108 unit tas merek Lululemon
Identitas Tersangka R (Otak), A (Eksekutor), F (Kondisioner)
Pasal yang Disangkakan Pasal 477 KUHP huruf g
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Tabel tersebut merangkum poin-poin utama dari kerugian materiil hingga sanksi hukum yang dihadapi oleh komplotan pencuri kargo di Bandara Soetta.

Tanggapan Resmi Pihak Pengelola Bandara

Pihak PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memberikan klarifikasi tegas terkait status para tersangka. Mereka memastikan bahwa oknum yang terlibat bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengelola bandara tersebut.

Yudistiawan, selaku Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, menegaskan hal ini pada Jumat, 15 Mei. Penegasan ini penting untuk menjaga citra instansi di mata publik dan pengguna jasa bandara.

Meskipun pelaku bukan karyawan internal, manajemen Bandara Soekarno-Hatta menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berkomitmen membantu kepolisian hingga kasus ini benar-benar tuntas.

Yudistiawan menambahkan bahwa manajemen senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta untuk meningkatkan keamanan. Hal ini dilakukan demi menjamin integritas operasional, terutama pada sektor logistik dan kargo yang sangat vital.

Manajemen bandara juga mengimbau kepada seluruh entitas bisnis dan pekerja di kawasan bandara untuk selalu menaati peraturan. Tindakan melanggar hukum sekecil apa pun akan ditindak tegas demi menjaga kredibilitas Bandara Soekarno-Hatta di mata internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi