Taliban Rilis Aturan Baru: Diamnya Gadis Perawan Dianggap Setuju Menikah

Taliban Rilis Aturan Baru: Diamnya Gadis Perawan Dianggap Setuju Menikah
Foto: Ilustrasi Taliban Rilis Aturan Baru: Diamnya Gadis Perawan Dianggap Setuju Menikah.
Ukuran teks

Pemerintah Taliban di Afghanistan baru saja meresmikan regulasi hukum keluarga terbaru yang mengatur berbagai aspek pernikahan dan perceraian. Aturan ini disusun berdasarkan interpretasi ketat mereka terhadap hukum Islam.

Dekrit yang terdiri dari 31 pasal tersebut diberi judul "Prinsip-Prinsip Pemisahan Suami Istri". Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, dilaporkan telah menyetujui secara resmi kebijakan baru ini.

Dokumen hukum ini pertama kali diterbitkan dalam lembaran resmi negara untuk memberikan pedoman terkait perselisihan rumah tangga. Melansir laporan Amu TV, aturan tersebut juga mencakup prosedur pembatalan perkawinan serta hak perwalian di bawah kekuasaan Taliban.

Aturan Kontroversial Mengenai Persetujuan Menikah

Salah satu poin yang memicu perdebatan luas adalah pasal mengenai cara seorang wanita menyatakan kesediaannya untuk dipinang. Dalam aturan tersebut, diamnya seorang "gadis perawan" dianggap sebagai bentuk persetujuan sah untuk menikah.

Kondisi ini berbeda bagi individu yang sebelumnya sudah pernah menikah. Keheningan seorang laki-laki atau perempuan yang sudah tidak perawan tidak dapat ditafsirkan sebagai tanda setuju dalam proses pernikahan.

Selain itu, pemerintah Taliban juga memberikan wewenang penuh kepada ayah dan kakek dalam mengatur pernikahan anggota keluarga mereka. Hal ini mencakup izin untuk menikahkan anak di bawah umur dalam situasi tertentu.

Syarat keabsahan pernikahan bagi anak di bawah umur menurut regulasi baru:

  • Mempelai pria harus dianggap memiliki status sosial yang pantas bagi mempelai wanita.
  • Nilai mahar atau mas kawin yang diberikan wajib memenuhi standar ketentuan agama.
  • Adanya kesepakatan yang diatur oleh kerabat dekat seperti ayah atau kakek.

Aturan di atas menegaskan bahwa otoritas keluarga memiliki peran sentral dalam menentukan masa depan pernikahan anak-anak mereka. Meskipun menuai kritik, Taliban mengklaim aturan ini selaras dengan prinsip yang mereka anut.

Hak Pembatalan dan Doktrin Pubertas

Regulasi ini juga menyertakan doktrin hukum yang dikenal sebagai "khiyar al-bulugh" atau hak pilihan setelah mencapai masa pubertas. Konsep ini memberikan celah hukum bagi mereka yang dinikahkan saat masih anak-anak.

Melalui aturan ini, pernikahan yang dilakukan sebelum akil balig dapat dibatalkan atas permintaan anak tersebut setelah mereka dewasa. Namun, proses pembatalan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh individu yang bersangkutan.

Setiap permohonan pembatalan pernikahan tetap harus melewati mekanisme hukum yang ketat. Pengadilan agama memiliki wewenang penuh untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tuntutan tersebut.

Ringkasan poin penting dalam hukum keluarga baru Taliban:

Aspek Hukum Ketentuan Baru
Persetujuan Wanita Diamnya gadis perawan dianggap sah sebagai tanda setuju menikah.
Pernikahan Anak Diizinkan di bawah otoritas ayah/kakek dengan syarat kepantasan sosial.
Hak Pembatalan Bisa diajukan setelah pubertas melalui mekanisme pengadilan agama.
Dasar Hukum Interpretasi Taliban terhadap hukum Islam (Dekrit 31 Pasal).

Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang kini berlaku di Afghanistan terkait tata cara berkeluarga. Kebijakan ini diharapkan menjadi standar formal dalam menangani sengketa domestik di wilayah kekuasaan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi