Takut Nasib Khamenei Terulang, Korut Siap Balas Dendam Nuklir jika Kim Jong-un Dibunuh

Takut Nasib Khamenei Terulang, Korut Siap Balas Dendam Nuklir jika Kim Jong-un Dibunuh
Foto: Ilustrasi Takut Nasib Khamenei Terulang, Korut Siap Balas Dendam Nuklir jika Kim Jong-un Dibunuh.
Ukuran teks

Korea Utara secara resmi telah memperbarui konstitusi negaranya dengan mewajibkan militer untuk segera melancarkan serangan nuklir balasan apabila pemimpin tertinggi mereka, Kim Jong-un, tewas dalam serangan pihak asing. Amandemen konstitusi ini merupakan respons langsung Pyongyang setelah mencermati nasib Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas bersama para penasihatnya dalam agresi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel.

Perubahan mendasar tersebut disahkan melalui sesi perdana Majelis Rakyat Tertinggi ke-15 yang diselenggarakan di Pyongyang pada tanggal 22 Maret lalu. Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan telah mengonfirmasi kebijakan baru ini melalui pengarahan khusus yang diberikan kepada pejabat senior pemerintah di Seoul.

Meskipun Kim Jong-un memegang kendali penuh atas kekuatan nuklir negara, revisi aturan ini secara spesifik mengkodifikasi prosedur serangan otomatis jika dirinya terbunuh atau dalam kondisi tidak mampu bertugas. Berdasarkan Pasal 3 dari undang-undang kebijakan nuklir yang telah direvisi, serangan nuklir akan diluncurkan secara otomatis dan seketika jika sistem komando pusat terancam oleh agresi musuh.

Profesor Andrei Lankov dari Universitas Kookmin menjelaskan bahwa langkah pengabdian kebijakan ke dalam konstitusi ini bertujuan untuk memberikan penekanan hukum yang jauh lebih kuat daripada sebelumnya. Korea Utara merasa sangat terancam setelah menyaksikan efektivitas serangan militer Amerika Serikat dan Israel yang mampu melenyapkan struktur kepemimpinan Iran dalam waktu singkat.

Detail Kebijakan Keterangan Perubahan Konstitusi
Waktu Pengesahan 22 Maret (Sesi Majelis Rakyat Tertinggi ke-15)
Pemicu Serangan Nuklir Kematian atau ketidakmampuan Kim Jong-un akibat serangan musuh
Landasan Hukum Baru Pasal 3 Undang-Undang Kebijakan Nuklir
Mekanisme Balasan Peluncuran otomatis dan segera terhadap pasukan musuh

Keputusan Pyongyang ini dianggap sebagai strategi preventif untuk menangkal potensi operasi pembunuhan terhadap jajaran pimpinan tertinggi mereka oleh kekuatan Barat. Melalui penguatan payung hukum nuklir ini, Kim Jong-un berupaya memastikan bahwa kehancuran rezim akan diikuti dengan pembalasan yang setara bagi pihak lawan.

Artikel terkait

Rekomendasi