Dunia pendidikan sejatinya adalah instrumen utama untuk memanusiakan manusia melalui proses pembelajaran yang bermartabat. Namun, kenyataannya sering kali berbeda karena upaya mencerdaskan bangsa justru kerap terjebak dalam penyederhanaan urusan administratif yang cenderung mengabaikan sisi kemanusiaan para pengajarnya.
Kekhawatiran baru kini menyelimuti para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan batas masa tugas bagi guru non-ASN atau honorer hingga tanggal 31 Desember 2026 mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memang telah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pemecatan massal. Ia menjelaskan bahwa ini adalah masa transisi untuk menghapus istilah "honorer" pada tahun 2027 sesuai mandat yang tertuang dalam UU ASN.
Meski penjelasan resmi telah disampaikan, pernyataan tersebut belum mampu meredakan kecemasan di kalangan guru. Sebagai praktisi pendidikan, sangat penting bagi kita untuk membedah persoalan ini secara lebih mendalam agar tidak hanya terpaku pada aspek formalitas semata.
Berdasarkan data yang ada, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang saat ini menjadi fondasi utama sistem pendidikan di Indonesia. Kehadiran mereka sangat krusial, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Proses penataan status kepegawaian mereka seharusnya tidak hanya didasarkan pada pemenuhan kepastian hukum. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berakar pada prinsip keadilan yang mampu mengangkat martabat para pendidik tersebut.
Analisis Kritis Terhadap Skema Transisi Pemerintah
Pemerintah saat ini telah menyiapkan jalur penyelamatan bagi guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum berhasil mengisi formasi penuh, pemerintah menawarkan opsi baru berupa skema "PPPK Paruh Waktu".
Secara teoretis, langkah ini tampak seperti solusi praktis yang bisa diterima oleh semua pihak. Namun, jika kita melihat lebih kritis, terdapat beberapa kelemahan mendasar baik secara filosofis maupun struktural dalam kebijakan tersebut.
Poin kritik terhadap sistem transisi guru honorer adalah sebagai berikut:
- Paradoks Label Paruh Waktu: Memberikan predikat "paruh waktu" kepada guru yang sudah mengabdi belasan tahun secara penuh merupakan hal yang mencederai dedikasi mereka. Hal ini berisiko menjadi cara legal bagi negara untuk memberikan upah yang rendah kepada para tenaga pendidik.
- Risiko Ketimpangan Daerah: Menyerahkan standar gaji sepenuhnya kepada kemampuan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) akan memperlebar jurang kesejahteraan. Guru yang mengajar di daerah dengan pendapatan asli daerah rendah kemungkinan besar akan tetap mengalami kesulitan finansial.
- Bias Kognitif dalam Seleksi: Sistem seleksi yang hanya mengandalkan tes akademik standar sering kali gagal menilai kualitas sesungguhnya dari seorang guru. Pendidikan melibatkan pembentukan karakter dan empati yang tidak bisa diukur hanya melalui ujian tertulis.
- Ketidakadilan Standar Ujian: Menyamakan standar tes kognitif antara guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan lulusan baru adalah tindakan yang tidak adil. Kompetensi pedagogik dan ketahanan mental yang terbentuk dari pengalaman lapangan tidak dapat dilihat dari soal pilihan ganda.
Setiap kebijakan transisi harus mempertimbangkan beban kerja nyata dan pengalaman panjang yang telah diberikan oleh para guru honorer selama ini. Jangan sampai sistem desentralisasi justru membuat guru di daerah terpinggirkan kembali menjadi korban ketidakmerataan anggaran.
Langkah Afirmatif untuk Kebijakan yang Lebih Adil
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) perlu segera mengambil langkah nyata agar transisi pada 2027 tidak berubah menjadi bencana sosial. Berikut adalah beberapa usulan solusi yang menyentuh akar permasalahan guru honorer.
Rekomendasi strategis untuk Kemdikdasmen meliputi beberapa hal penting:
- Prioritas pada Portofolio Pengabdian: Pemerintah perlu mengubah instrumen seleksi dengan memberikan bobot terbesar pada rekam jejak dan masa kerja guru honorer. Pengalaman menghadapi berbagai keterbatasan di sekolah adalah bukti kompetensi yang jauh lebih valid dibanding hasil tes kognitif.
- Penetapan Standar Upah Minimum Nasional: Negara tidak boleh bersembunyi di balik aturan otonomi daerah terkait kesejahteraan guru. Harus ada standar upah minimum nasional bagi guru yang didukung oleh intervensi anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
- Percepatan Sertifikasi dan Subsidi Penuh: Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi mereka yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun harus dipermudah dan dibiayai sepenuhnya oleh negara. Ini merupakan bentuk apresiasi dan utang budi peradaban atas jasa mereka dalam mendidik generasi muda.
Melalui langkah-langkah di atas, diharapkan status guru honorer tidak lagi terombang-ambing oleh ketidakpastian administratif. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya cukup untuk membiayai kesejahteraan guru jika ada kemauan politik yang kuat.
Perbandingan kondisi guru honorer dan harapan skema baru di masa depan:
| Aspek Penilaian | Kondisi Saat Ini | Harapan Skema 2027 |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Honorer (Tidak Menentu) | PPPK (Penuh/Paruh Waktu) |
| Standar Upah | Sangat Rendah/Tergantung Pemda | Upah Minimum Nasional |
| Metode Seleksi | Tes Akademik Standar | Berbasis Portofolio Pengabdian |
| Akses Sertifikasi | Biaya Mandiri/Kuota Terbatas | Subsidi Penuh oleh Negara |
Tabel tersebut merangkum pergeseran yang diharapkan terjadi agar guru honorer mendapatkan hak-hak yang lebih layak. Dengan adanya standarisasi, keseimbangan antara kebutuhan administrasi negara dan keadilan bagi pengajar dapat tercapai.
Menjaga Nurani dalam Penataan Birokrasi
Tahun 2027 seharusnya tidak menjadi masa yang menakutkan bagi para pendidik yang telah memberikan hidup mereka untuk sekolah. Penataan birokrasi memang sebuah keharusan dalam tata kelola pemerintahan, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kebijakan yang akan diterapkan Kemdikdasmen di masa depan akan dicatat oleh sejarah sebagai ujian bagi kehadiran negara. Pertanyaannya adalah apakah negara hadir untuk memberikan kesejahteraan atau sekadar ingin merapikan administrasi dengan membuang mereka yang selama ini terabaikan.
*) Penulis adalah Dr. Hendi, seorang pendidik sekaligus pengamat pendidikan yang menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Teologi Soteria. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan bukan merupakan representasi pandangan redaksi.