Sidang Pledoi Terbaru, Nadiem Mengaku Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih

Sidang Pledoi Terbaru, Nadiem Mengaku Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih
Foto: Sidang Pledoi Terbaru, Nadiem Mengaku Tak Kenal Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa kembali digelar dengan agenda pembelaan. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak terlibat persekongkolan dengan terdakwa lain terkait pengadaan perangkat tersebut.

"Saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Di mana bukti adanya persekongkolan ini?" ungkap Nadiem dalam sidang pembacaan pledoi yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam pernyataan lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa ia tidak mengenal dua terdakwa lainnya, yaitu Mulyatsah, mantan Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD. Ia menjelaskan bahwa jabatan mereka berada dua tingkat di bawah posisi Menteri.

"Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali berbicara adalah ketika sidang ini berlangsung," kata Nadiem. Ia juga menambahkan bahwa tidak memiliki kontak pribadi mereka dan hal ini diperkuat dengan pernyataan dari kedua terdakwa yang mengaku tidak mengenal atau berkomunikasi langsung dengannya.

Kenal Ibam Setelah Menjadi Menteri

Nadiem turut mengenang bagaimana ia baru mengenal terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), salah satu terdakwa lainnya, setelah ia dilantik menjadi Menteri. Ia menepis hubungan Ibam dengan Google maupun Goto sebagai perusahaan terkait.

"Justru Ibam sebelumnya bekerja di Bukalapak yang notabene adalah pesaing Goto. Namun, fakta ini diabaikan oleh kejaksaan yang tetap bersikeras bahwa ada konspirasi tanpa bukti chat, pertemuan, atau bukti fisik lainnya," jelasnya.

Nadiem menjelaskan pula bahwa Ibam diancam untuk memberikan kesaksian palsu selama penyelidikan. Ibam diminta mengatakan Nadiem menyuruhnya memilih Chrome OS, namun Ia menolak untuk berbohong dan akhirnya menjadi tersangka tiga minggu kemudian.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion bahwa Ibam seharusnya dibebaskan. Menurutnya, ini merupakan momen bersejarah dalam hukum tipikor.

"Belum pernah, setahu saya, ada kasus besar dengan dua dissenting opinion yang sangat bertentangan dengan vonis, dan saya berdoa agar dua pendapat tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lain dalam keputusan saya dan keputusan banding Ibam," tuturnya penuh harap.

Tuntutan dan Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Detail tuntutan dan vonis terdakwa dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
  • Tuntutan Nadiem Anwar Makarim: Hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Vonis Ibrahim Arief (Ibam): Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
  • Vonis Mulyatsah: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
  • Vonis Sri Wahyuningsih: Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
```

Artikel terkait

Rekomendasi