Sekolah Bisa Tambah Daya Tampung di SPMB, Kemendikdasmen Beri Syarat Ini

Sekolah Bisa Tambah Daya Tampung di SPMB, Kemendikdasmen Beri Syarat Ini
Foto: Ilustrasi Sekolah Bisa Tambah Daya Tampung di SPMB, Kemendikdasmen Beri Syarat Ini.
Ukuran teks

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah membuka pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Dalam keterangannya, pihak kementerian memberikan sinyal hijau bahwa kapasitas atau daya tampung pada setiap sekolah dan jalur seleksi masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan sesuai kebutuhan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa usulan penambahan rombongan belajar (rombel) dapat diajukan melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tiap provinsi. Proses penambahan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui tahap validasi dan mendapatkan rekomendasi resmi dari BPMP sebelum disetujui.

Gogot menekankan pentingnya bagi sekolah dan BPMP untuk melakukan kalkulasi yang cermat terkait sinkronisasi antara jumlah siswa dengan ketersediaan rombongan belajar yang ada. Selain masalah fisik kelas, BPMP bertugas memastikan bahwa sekolah terkait memiliki anggaran yang memadai serta jumlah tenaga pendidik yang cukup untuk mengakomodasi penambahan siswa tersebut.

Ketentuan Jalur Seleksi dan Kebijakan Kuota Minimal

Pada pelaksanaan SPMB 2026 ini, terdapat empat jalur seleksi utama yang tersedia bagi calon peserta didik, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi. Meskipun jenis jalurnya tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini hanya menetapkan batasan kuota minimal untuk setiap jalur tersebut.

Kebijakan penetapan batas minimal ini bertujuan agar setiap pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengatur persentase kuota sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing. Dengan demikian, penerapan angka persentase di tiap daerah kemungkinan besar akan bervariasi meskipun tetap mengacu pada standar minimum yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman SPMB, pemerintah telah menyusun rincian persentase daya tampung untuk berbagai jenjang pendidikan. Berikut adalah detail batas minimal dan maksimal kuota yang berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA pada setiap jalur seleksi:

Jalur Seleksi Jenjang Pendidikan Ketentuan Daya Tampung
Jalur Domisili SD Minimal 70%
Jalur Domisili SMP Minimal 40%
Jalur Domisili SMA Minimal 30%
Jalur Afirmasi SD Minimal 15%
Jalur Afirmasi SMP Minimal 20%
Jalur Afirmasi SMA Minimal 30%
Jalur Prestasi SMP Minimal 25%
Jalur Prestasi SMA Minimal 30%
Jalur Mutasi SD, SMP, SMA Maksimal 5%

Khusus untuk Jalur Mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali, pemerintah menetapkan batas maksimal yang cukup ketat yakni hanya sebesar lima persen dari total kapasitas sekolah. Aturan kuota maksimal pada jalur mutasi ini berlaku secara seragam untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Melalui pengaturan daya tampung yang fleksibel namun terukur ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih transparan dan akomodatif terhadap dinamika di lapangan. Pihak kementerian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan bahwa ketersediaan kursi sekolah sebanding dengan pertumbuhan jumlah lulusan di setiap wilayah.

Artikel terkait

Rekomendasi