Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Jejak Perjuangan May Day hingga Jadi Libur Nasional di RI

Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Jejak Perjuangan May Day hingga Jadi Libur Nasional di RI
Foto: Ilustrasi Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Jejak Perjuangan May Day hingga Jadi Libur Nasional di RI.
Ukuran teks

Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat di berbagai penjuru dunia termasuk Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional atau yang populer disebut May Day. Momen tahunan ini menjadi simbol perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak dan kesejahteraan yang lebih baik di lingkungan kerja.

Pada peringatan tahun ini, suasana di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tampak sangat meriah dengan kehadiran puluhan ribu buruh dari berbagai daerah. Presiden Prabowo Subianto turut hadir langsung di tengah kerumunan massa untuk ikut serta dalam perayaan tersebut.

Akibat gelombang massa yang sangat besar, kepadatan arus lalu lintas tidak terhindarkan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan. Kendaraan di depan Balai Kota yang menuju ke arah Stasiun Gambir terpantau mengalami kemacetan panjang hingga nyaris tidak bergerak.

Berdasarkan laporan di lapangan, puluhan bus pengangkut massa dan konvoi sepeda motor peserta aksi memenuhi ruas jalan utama di pusat ibu kota. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihak keamanan mengerahkan sebanyak 24.980 personel gabungan guna mengawal jalannya aksi buruh tersebut.

Kado Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Buruh

Kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan May Day kali ini membawa kabar gembira melalui sejumlah regulasi baru yang ditandatanganinya. Pemerintah memberikan "kado" khusus bagi para pekerja sebagai bentuk perlindungan nyata dari negara.

Salah satu terobosan penting adalah terbitnya aturan mengenai perlindungan bagi para pengemudi ojek maupun taksi daring. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan standar hidup dan jaminan keamanan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Berikut adalah rincian kebijakan baru yang disahkan Presiden Prabowo dalam momen Hari Buruh :
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026: Aturan ini menjamin pengemudi transportasi online untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
  • Pembatasan Potongan Aplikator: Melalui Perpres yang sama, potongan biaya dari penyedia aplikasi kini dibatasi maksimal sebesar 8 persen saja.
  • Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026: Pembentukan satgas khusus yang bertugas melakukan mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menjaga kesejahteraan buruh.

Daftar aturan di atas menunjukkan fokus pemerintah dalam memberikan payung hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan perlindungan bagi mitra pengemudi.

Dampak Kemacetan di Kawasan Pusat Kota

Meskipun peringatan berlangsung dengan semangat yang positif, kepadatan massa sempat menghambat aktivitas transportasi di pusat kota. Volume kendaraan yang luar biasa besar membuat para pengguna jalan lain harus mencari jalur alternatif.

Beberapa pengendara motor bahkan terlihat berupaya mengangkat kendaraan mereka melewati pembatas jalan demi bisa memutar balik. Fenomena ini menjadi gambaran betapa padatnya area Medan Merdeka Selatan selama berlangsungnya aksi May Day.

Pemerintah terus berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi bagi aspirasi kaum buruh guna menciptakan iklim kerja yang lebih sehat. Selain kebijakan domestik, Presiden Prabowo juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan luar negeri untuk menjajaki kerja sama pendidikan dengan kampus-kampus ternama di Inggris.

Artikel terkait

Rekomendasi