Kasus kriminal tragis mengguncang Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah seorang pria berinisial WB (30) diringkus pihak kepolisian. WB tega melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bibinya sendiri yang berinisial BDN (50).
Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama 16 bulan. Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/6/2026).
Motif Sakit Hati Akibat Penolakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran merasa sakit hati. WB mengaku memiliki perasaan cinta kepada korban, namun perasaan tersebut tidak mendapat sambutan baik.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa pelaku menyukai korban yang menyandang status janda. Meski pelaku masih lajang, korban secara tegas menolak ungkapan cinta dari keponakannya tersebut.
Berikut adalah ringkasan kronologi dan detail penangkapan pelaku:
| Detail Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Pelaku | Pria berinisial WB (30) |
| Identitas Korban | Wanita berinisial BDN (50) |
| Lokasi Kejadian | Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan |
| Lama Buron | 16 Bulan |
| Lokasi Penangkapan | Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah |
Data di atas merangkum perjalanan kasus sejak terjadinya peristiwa hingga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di tempat persembunyiannya.
Kronologi Aksi Keji Pelaku
Peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku menyelinap masuk ke rumah korban setelah mengonsumsi minuman keras. Korban yang menyadari ada suara mencurigakan kemudian mencoba memeriksa bagian belakang rumahnya.
Nahas, saat itulah pelaku langsung menyergap dan memeluk korban secara paksa. WB kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Korban sempat memberikan perlawanan sengit saat pelaku berusaha melakukan kekerasan seksual. Namun, pelaku kemudian mengambil selembar kain sarung untuk menyumbat mulut korban agar tidak berteriak.
Tindakan tersebut menyebabkan korban kesulitan bernapas hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Tragisnya, dalam kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, pelaku tetap melanjutkan aksi pemerkosaannya.
AKP Nurman Matasa mengonfirmasi bahwa penyumbatan mulut dengan kain sarung itulah yang menjadi penyebab utama kematian korban. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah pelariannya berakhir.