Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi agen perjalanan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK mengungkapkan bahwa Ismail dan Asrul diduga melakukan lobi untuk mendapatkan kuota haji khusus di atas batas ketentuan 8 persen. Upaya ini dilakukan bersama Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour sekaligus Pembina Forum SATHU.
Mereka dilaporkan mengadakan pertemuan khusus dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan untuk mengatur distribusi kuota haji tambahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa pengaturan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Maktour, NRA Grup, dan Asosiasi Kesthuri. Praktik ini diduga melibatkan kerja sama erat antara pihak swasta dan pejabat Kementerian Agama.
Dugaan Aliran Dana kepada Pejabat Kementerian Agama
Penyidik KPK menemukan adanya pemberian uang dalam jumlah besar dari para tersangka swasta kepada jajaran pejabat di Kementerian Agama. Aliran dana ini diduga kuat berkaitan dengan upaya pelicinan kuota haji tambahan tersebut.
Beberapa nama yang disebut menerima uang tersebut antara lain Hilman Latief (Eks Dirjen PHU), Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Bina Haji Khusus), dan Ishfah Abidal Aziz. Uang yang diberikan tersedia dalam berbagai mata uang asing seperti Dolar AS dan Riyal Arab Saudi.
Berikut adalah detail rincian dana yang diberikan oleh Ismail Adham kepada pihak Kemenag:
- Ishfah Abidal Aziz menerima uang sebesar USD 30.000.
- Hilman Latief memperoleh dana senilai USD 5.000 dan 16.000 Riyal (SAR).
- Rizky Fisa Abadi mendapatkan aliran uang sebesar USD 10.000.
Daftar tersebut menunjukkan distribusi uang yang diberikan secara spesifik kepada masing-masing pejabat. Selain Ismail, tersangka Asrul Azis Taba juga tercatat menyerahkan uang sebesar USD 406.000 khusus kepada Ishfah Abidal Aziz.
Keuntungan Ilegal dan Tindak Lanjut KPK
Praktik pengaturan kuota ini memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat. KPK mengidentifikasi bahwa keuntungan yang didapat bersifat tidak sah karena melanggar aturan distribusi haji nasional.
PT Maktour diperkirakan mengantongi keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar. Sementara itu, agen-agen travel yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan mencapai Rp 40,8 miliar.
Pihak KPK menegaskan bahwa uang yang diterima oleh pejabat Kemenag tersebut diduga sebagai bentuk representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu. Saat ini, seluruh tersangka utama dalam kasus ini telah resmi dalam masa penahanan.
Daftar lengkap tersangka kasus korupsi kuota haji yang telah ditahan KPK:
- Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Stafsus Menag).
- Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour).
- Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri).
Mengenai langkah selanjutnya, KPK berencana memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur setelah sebelumnya sempat absen dari pemeriksaan. Pemanggilan ulang dijadwalkan dilakukan pada pekan ini seiring selesainya masa operasional ibadah haji.
Penyidik menyatakan bahwa penahanan Ismail dan Asrul dilakukan tepat setelah pemeriksaan intensif di gedung KPK. Kasus ini terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.