Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah resmi menahan dr Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Dokter Richard Lee wajib menjalani masa karantina selama dua minggu tanpa kunjungan sesuai prosedur yang berlaku untuk warga binaan baru.
Pihak kejaksaan kini menantikan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Dr Richard Lee mulai ditahan di Lapas Pemuda Tangerang usai pelaksanaan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada kejaksaan rampung.
Agung Made Suarja Teja Buana, Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, menyampaikan informasi ini saat memberikan keterangan pers. Ia menjelaskan bahwa dr Richard Lee telah diterima oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dianggap lengkap atau P-21. Tidak hanya proses hukum yang menarik perhatian, namun masa karantina yang harus dijalani dr Richard Lee di lapas juga menjadi sorotan sebelum persidangan dimulai.
Agung mengatakan, "Pada hari Jumat, setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Pemuda." Sebelum itu, dr Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil dari pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan yang baik, sehingga memungkinkan dr Richard Lee untuk menjalani masa penahanan sesuai dengan prosedur.
Selama proses pelimpahan, dr Richard Lee menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. "Dia sangat kooperatif dan menerimanya dengan baik," tambah Agung. Selama masa awal penahanan, dr Richard Lee belum dapat menerima kunjungan dari pihak keluarga atau lainnya.
Dr Richard Lee masih harus menjalani masa karantina dan pengenalan lingkungan di lapas selama sekitar dua minggu. Aturan ini berlaku sebagai bagian dari prosedur standar untuk warga binaan baru di lapas, yang mana keluarga dan pengacara tidak diperkenankan untuk mengunjungi selama periode itu. "Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," lanjut Agung.
Meskipun dr Richard Lee adalah seorang figur publik, Agung menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan selama masa penahanan. "Semua sama di mata hukum," tegasnya.
```